Pulihkan Citra Lembaga, Majelis Etik Ombudsman RI Gelar Permintaan Keterangan secara Terbuka
JAKARTA - Majelis Etik Ombudsman RI melaksanakan permintaan keterangan secara terbuka dalam rangka pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto, pada Jumat (22/5/2026) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik terkait proses pemeriksaan, sekaligus upaya memperbaiki kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tugas Ombudsman RI dalam mengawasi pelayanan publik secara berintegritas.
Permintaan keterangan secara terbuka tersebut dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis Etik, didampingi Anggota Majelis Etik antara lain Prof. Bagir Manan, Prof. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution. Permintaan keterangan ini menghadirkan Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI Masa Jabatan Tahun 2026-2031 untuk memberikan penjelasan terkait seluruh proses seleksi dan penelusuran rekam jejak calon anggota Ombudsman RI.
Dalam pengantarnya, Jimly menegaskan bahwa keterbukaan pemeriksaan merupakan bagian dari komitmen Majelis Etik dalam menjaga akuntabilitas lembaga, memperbaiki kepercayaan publik, serta menjadi pembelajaran bagi proses seleksi pejabat publik di masa mendatang.
"Kami dari Majelis Etik sepakat harus mendengar juga keterangan dari Panitia Seleksi, karena ini penting. Ini harus menjadi pembelajaran bagi panitia seleksi yang lain ke depan, sebab berhubungan dengan jabatan publik," ujar Jimly.
Ia menekankan bahwa selama ini perkembangan dan kinerja Ombudsman RI telah berjalan baik, namun kasus yang menjerat Hery Susanto dinilai telah mengganggu citra lembaga. Karena itu, Majelis Etik harus bergerak cepat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.
"Ombudsman RI harus bisa diperbaiki kinerjanya supaya pulih. Standar etika di Ombudsman harus lebih tinggi daripada lembaga lain karena Ombudsman adalah pengawas kualitas pelayanan publik," ujar Jimly dalam keterangannya.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Erwan Agus Purwanto selaku Ketua Panitia Seleksi Anggota Ombudsman RI Periode 2026-2031 hadir bersama anggota pansel lainnya, yakni Prof. Ma'mun Murod, Munafrizal Manan, dan Ida Budhiati. Erwan menjelaskan bahwa integritas menjadi salah satu syarat utama dalam proses seleksi. Ia menyebut pansel telah menjalankan 18 tahapan seleksi, mulai dari administrasi, penelusuran rekam jejak, hingga wawancara terbuka sesuai dengan prosedur dan ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Jimly menegaskan bahwa permintaan keterangan ini dilakukan bukan untuk mengadili proses kerja panitia seleksi, melainkan fokus menilai dugaan pelanggaran etik oleh Hery Susanto. Menurutnya, keputusan nantinya hanya akan menentukan kategori pelanggaran etik, apakah ringan, sedang, atau berat, sebelum direkomendasikan kepada DPR RI dan Presiden.
"Yang kami nilai adalah pelanggaran etik Saudara Hery Susanto. Selanjutnya, pleno akan memutuskan rekomendasinya kepada DPR RI dan Presiden berdasarkan putusan mengikat yang kami berikan," ujarnya.
Jimly juga menyebut bahwa Majelis Etik telah memperoleh sejumlah keterangan dan bukti dari berbagai pihak, baik internal Ombudsman RI maupun lembaga lain, sehingga proses pemeriksaan ditargetkan akan segera rampung. (MIM)








