Provinsi Sultra Jadi Objek Kajian Ombudsman RI terkait Izin IPPKH
KENDARI - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengungkapkan Provinsi Sulawesi Tenggara Menjadi salah satu objek Kajian Ombudsman RI terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sering digunakan untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini dikarenakan Sultra merupakan salah satu daerah yang mempunyai sumberdaya hutan dan penghasil tambang di Indonesia.
"Sulawesi Tenggara menjadi salah satu objek kajian Ombudsman RI bersama dengan Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Riau, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat," ujarnya dalam acara Ramah Tamah Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin (24/5/2021) di Kendari.
Nantinya, kajian ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi instansi terkait dalam mencegah terjadinya praktik maladministrasi di sektor pengelolaan SDA. Hery mengatakan substansi pertambangan terkait masalah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan penetapan status clear and clean pendaftaran IUP dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) serta pertambangan tanpa ijin (PETI).
Terkait kunjungan kerja ke Provinsi Sultra, Hery mengatakan bertujuan koordinasi, kerjasama dan mendapatkan masukan dari pihak eksekutif, legislatif, penyelenggara pelayanan publik dan elemen masyarakat di Sultra.
"Pelayanan publik yg kami awasi cakupannya sangat luas. Apabila Ombudsman tidak membangun kerja sama dan koordinasi dengan stakeholder maka akan menghambat pencegahan praktek maladministrasi," ujarnya.
Hery Susanto berharap ke depan Ombudsman dapat membuat engagement (ikatan) dengan kementerian/lembaga negara dan penyelenggara pelayanan publik agar Rekomendasi Ombudsman dapat dipatuhi oleh seluruh instansi terlapor.
"Kehadiran Ombudsman kami harapkan agar direspons dengan baik. Apabila Ombudsman menerima laporan masyarakat yang sifatnya kritik, mohon agar instansi terlapor tidak alergi. Karena semuanya bermuara pada perbaikan pelayanan publik," tutur Hery.
Dalam kesempatan ini, Hery Susanto juga menyampaikan Respons Cepat Ombudsman (RCO) sebagai salah satu metode penyelesaian laporan yang bersifat kedaruratan. Hal ini merupakan cara Ombudsman merespons laporan masyarakat marjinal seperti buruh, petani, nelayan, pedagang pasar dan lainnya.
Laporan yang bersifat darurat dan mengancam hak hidup maupun hak ekonomi, maka masyarakat dapat melapor melalui nomor WhatsApp, sms maupun melalui media sosial Ombudsman. Cukup dengan menulis kronologi, melampirkan foto KTP, atau data lain. Ombudsman akan menindaklanjuti langsung kepada instansi terkait.
Turut hadir dalam acara, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Kapolda Sultra Irjen Pol. Drs. Yan Sultra, SH serta Ketua DPRD Provinsi Sultra, Abdurrahman Shaleh. (Awp)