PRAKTEK MALADMINISTRASI YANG TERUS BERULANG DALAM PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) TAHUN 2017
Hasil pemantauan PPDB oleh Ombudsman RI tahun 2017, menemukan maladministrasi dengan modus operandi yang sama dan terus berulang setiap tahunnya. Selain itu, ditemukan maladministrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Diantaranya aturan dan petunjuk teknis (Pergub/PerBup/PerWal/Juknis) tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 dan bahkan peraturan pelaksanaannya yang tidak jelas sehingga menghambat masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang baik dalam PPDB
JAKARTA – Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia, melakukan pemantauan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2017/2018, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sekolah sejenis yang sederajat secara nasional. Pemantauan dilakukan dalam rangka menjalankan tugas pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Hal ini dirasa perlu, mengingat PPDB merupakan pintu awal dimulainya proses pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Adapun pemantauan PPDB tahun 2017 dilaksanakan secara nasional dengan melibatkan kantor Perwakilan Ombudsman RI di seluruh Provinsi di Indonesia.
Dalam menciptakan penyelenggaraan PPDB yang objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Atau Bentuk Lain yang Sederajat sebagai pedoman bagi pemerintah daerah (pemda) dalam menyusun petunjuk teknis pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018. Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai potensi maladministrasi yang terjadi di hampir semua daerah.
Adapun hasil temuan Ombudsman RI selama proses pemantauan pelaksanaan PPDB antara lain:
1. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 diterbitkan pada bulan Mei 2017, rentang waktu yang terlalu dekat dengan pelaksanaan PPDB sehingga menyebabkan daerah mengalami kesulitan untuk menyesuaikan dengan aturan pada Permendikbud tersebut. Sedangkan sebagian daerah sudah menerbitkan pergub/bup/wal atau juknis terlebih dahulu yang mengakibatkan banyak satuan pendidikan (sekolah) mengalami kesulitan penyesuaian sehingga terjadi maladministrasi;
2. Terbitnya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 yang terlalu dekat dengan waktu pelaksanaan PPDB menyebabkan minimnya sosialisasi terkait perubahan Juknis PPDB kepada masyarakat sehingga tidak memberikan kepastian kepada masyarakat;
3. Di beberapa daerah ditemukan Sistem online PPDB tidak beroperasi dengan baik (server down), sehingga sekolah merasa terganggu dalam memberikan jawaban kepada masyarakat terkait permasalahan tersebut. Hal ini juga menyebabkan potensi penyimpangan sangat tinggi karena menyimpang dari prinsip online itu sendiri yang bersifat terbuka, langsung dan cepat;
4. Masih ditemukan maladministrasi jual beli kursi antara sekolah dengan orang tua murid;
5. Masih terjadi campur tangan para pejabat daerah dan orang-orang tertentu untuk mempengaruhi dan/atau memaksa sekolah untuk menerima anak didik dari orang-orang tertentu dengan melakukan maladministasi;
6. Sistem Zonasi yang menjadi Saran Ombudsman RI kepada Kemendikbud, Kemendagri dan Kemenag pada tahun 2016, yang saat ini diterbitkan dalam Pasal 15, 16 dan 17 Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, tidak memiliki indikator yang jelas tentang batasan wilayah calon peserta didik baru sebagai tolok ukur zonasi dengan mempertimbangkan kondisi demografi dan geografi wilayah tersebut. Hal ini menyebabkan banyak kepala daerah dan sekolah mengalami kebingungan dalam menentukan batas zonasi.
7. Ditemukan sekolah yang memiliki fasilitas yang baik (sering disebut sebagai sekolah favorit) yang terpusat di daerah tertentu, sehingga menyulitkan penerapan zonasi.
8. Masih ditemukan adanya kesepakatan tidak tertulis dan/atau tertulis antara pihak sekolah dengan instansi tertentu mengenai kuota khusus bagi calon peserta didik yang merupakan anak dari pegawai instansi-instasi tertentu, menyebabkan maladministrasi dan ketidakadilan karena mengurangi jatah bagi yang berhak;
9. Beberapa sekolah ditemukan memungut biaya administrasi pendaftaran dan uang bangunan;
10. Pihak sekolah lalai dalam memverifikasi data maupun kemampuan calon peserta didik baru, khususnya calon peserta didik baru melalui jalur non akademik (spt: Kuota untuk siswa miskin & Jalur Prestasi);
11. Masih ditemukan diskriminasi oleh pihak sekolah terhadap calon peserta didik baru yang berkebutuhan khusus/menyandang disabilitas;
12. Terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2017 pada tanggal 6 Juli 2017 yang berpotensi membatalkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017, karena memberikan toleransi dan pengecualian untuk hal-hal mendasar seperti rombongan belajar dan terkesan tidak tegas karena hal tersebut sudah diatur sebelumnya dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tentang PPDB;
13. Ombudsman RI sebagai anggota Tim Saber Pungli ikut terlibat dan berperan aktif dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bekerjasama dengan aparat penegak hukum (Polri) seperti yang terjadi di daerah Kalimantan Selatan (Banjarmasin), dimana kepala sekolah/wakil kepala sekolah terlibat dalam pungutan liar; dan
14. Belum berfungsinya pelayanan laporan/pengaduan masyarakat di internal dinas pendidikan atau sekolah-sekolah dalam pelaksanaan PPDB sehingga masyarakat merasa tidak ada kepastian pelayanan dan penanganan yang cepat atas permasalahan PPDB yang dialami.
Mempertimbangkan temuan maladministrasi dalam pemantauan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2017/2018, Ombudsman RI menyarankan agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan PPDB di seluruh Indonesia, guna menjadi perbaikan dalam mempersiapkan pelaksanaan PPDB tahun ajaran berikutnya sehingga maladministrasi yang sama dalam proses penyelenggaraan PPDB tidak terjadi secara berulang setiap tahun. Beberapa langkah penting yang perlu dilakukan adalah:
1. Merencanakan dan menerbitkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang PPDB lebih awal untuk memberikan rentang waktu yang cukup kepada pemda dan sekolah menyesuaikan dengan aturan baru;
2. Untuk memudahkan evaluasi dan penyeragaman aturan, maka aturan PPDB dibuat terpusat oleh Kemendikbud (seperti Ujian Nasional & tidak ada aturan daerah/turunan) dan dilaksanakan dengan serentak secara nasional untuk Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta yang menerima BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Pemerintah;
3. Kemendikbud menindak tegas penyelenggara dan atau operator/provider PPDB Online yang mengalami gangguan server saat penyelenggaraan PPDB;
4. Di dalam aturan PPDB yang dibuat terpusat oleh Kemendikbud, Sekolah (Negeri & Swasta) wajib mengalokasikan minimal 20% (dua puluh persen) untuk siswa miskin. Kemendikbud bersama Kemendagri dapat bekerjasama dalam memverifikasi calon siswa miskin. Verifikasi siswa miskin dari SKTM,KIP,KIS dan KPS dapat dilakukan sejak dini (minimal 3 bulan) sebelum pelaksanaan PPDB agar tidak terjadi penyalahgunaan SKTM oleh orang tua/siswa yang sebenarnya mampu secara ekonomi;
5. Ujian Nasional (UN) tidak digunakan lagi sebagai tolok ukur PPDB akademis dan Satuan Pendidikan diwajibkan membuat tes masuk PPDB yang dapat dibuat oleh MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) dan di distribusikan oleh MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah)
6. Demi pemerataan, perlu penegasan kembali sistem zonasi tahun ajaran berikutnya dengan membuat pedoman yang memuat indikator zonasi lebih 7. Segera melakukan pemerataan fasilitas sekolah di seluruh wilayah dengan kualitas sepadan yang terpusat di daerah tertentu;
8. Menindak tegas terhadap praktek jual beli kursi;
9. Meningkatkan efektifitas kerjasama dengan Kemenag dan Kemendagri dalam hal pengawasan untuk menghindari maladministasi yang lebih meluas serta merugikan masyarakat, termasuk memaksimalkan fungsi pengawasan internal khususnya pelayanan laporan/pengaduan masyarakat;
10. Mencegah perlakuan istimewa kepada kelompok tertentu karena jabatan atau profesi; dan
11. Membatalkan penerimaan calon peserta didik baru yang melanggar aturan PPDB .
Jakarta, 31 Juli 2017
Ombudsman RI