• ,
  • - +
Potensi Maladministrasi Penahanan NN Korban TPPO di Sumbar
Siaran Pers • Rabu, 05/02/2020 •
 

Siaran Pers

007/HM.01/II/2020

5 Februari 2020



Pagi ini saya dikagetkan dengan berita penahanan NN pada kasus "penjebak-an penangkapan prostitusi yang terjadi di Sumbar". Polda Sumbar perlu memastikan perlindungan dan memulihkan NN sebagai korban prostitusi online. Menurut saya secara sepintas dari fakta yang terbaca di media, dan koordinasi dengan Ombudsman Perwakilan Sumatra Barat, kasus ini adalah kasus tindak pidana perdagangan orang. Kita semua sepakat melakukan pemberantasanhuman trafficking ini, tetapi jangan abaikan melindungi korban, apalagi ada kesewenang wenangan dalam prosesnya. Hal ini karena perdagangan orang adalah kejahatan kemanusiaan dalam kategoriextra ordinary crime sebagaimana diatur dalam UU No 21 Tahun 2007.

Jikapun menggunakan dalil KUHP, khususnya pasal 298 yang mengatur tentang prostitusi, harusnya yang ditahan mucikarinya, bukan korbannya. Meski kita hargai upaya2 pemberantasan penjualan orang, termasuk dalam bentuk prostitusi, maka seharusnya semua pihak tetap dalam koridor tugas pokok dan kewenangannya dan jangan ada kesewenang wenangan karena jabatannya. Kasus menjebak adalah kewenangan yang dimiliki penegak hukum, karena sudah masuk domain eksekusi. Pada kasus ini para pihak yang merasa prihatin seharusnya dapat meminta bantuan pihak Kepolisian untuk bertindak dengan caraundercover by, karena memang lebih susah membuktikan. Kewenangan penyamaran ini diatur dalam  Pasal 12 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana yang kemudian diubah menjadi Pasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, bahwa kegiatan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 dalam Perka Polri ini dapat dilakukan dengan cara Penyamaran (under cover). Polda perlu segera mengungkap cara-cara dan/atau prosedur penindakan kasus ini yang tidak sesuai dengan aturan hukumnya, apalagi ada dugaan menyeret nama besar Anggota Legislatif.



Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S. (Anggota Ombudsman RI)

+62 813 8028 0350





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...