Pos Pemadam Kebakaran Kecamatan Koja Jakut Disidak
indopos.co.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pos pemadam kebakaran Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019).
Kepala Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, dari sidak yang dilakukan ORI, ditemukan pelayanan publik yang belum tersedia. Padahal, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. "Kami sangat berterima kasih atas masukan dari ORI," ujar Michael Rolandi di kantor ORI, Selasa (18/6/2019).
Dia menyebutkan, infrastruktur pelayanan publik yang belum tersedia di antaranya maklumat layanan dan sarana pengaduan serta alur layanan. "Kita sudah sampaikan ke petugas di pos pemadam untuk menyediakan itu semua," ucapnya.
Michael menjelaskan, terkait sarana pengaduan pihaknya telah menyediakan layanan pengaduan secara online. Sehingga, masyarakat bisa melakukan pengaduan secara online. "Kita sudah ada klue untuk pengaduan masyarakat. Jadi sarana pengaduan di tiap SKPD tidak semuanya ada," ungkapnya.
Di tempat yang sama Anggota ORI Andrianus Meliala mengatakan, pihaknya melakukan sidak di sejumlah kementerian dan lembaga pada Libur lebaran lalu. Tidak terkecuali KPK, Kejaksaan Agung hingga Pemprov DKI Jakarta. "Sidak ini tentu berkaitan dengan layanan publik pada libur Lebaran," ujarnya.
Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada para penyelenggara pelayanan publik agar memperbaiki kualitas layanan. "Perlu ada kehadiran pejabat atau petugas yang kompeten saat libur Lebaran," tegasnya.
Dia juga juga menekankan perlunya pemenuhan standar pelayanan publik sesuai
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.