• ,
  • - +
Polisi Bantah Terjadi Malprosedur Dalam Kasus Novel Baswedan
Kliping Berita • Kamis, 25/01/2018 •
 

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membantah pihak kepolisian telah menjalankan malprosedur atau salah tangkap dalam proses penyelidikan kasus Novel Baswedan. Seperti diketahui Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala hari ini, Kamis (25/1/2018) mendatangi Polda Metro Jaya untuk klarifikasi soal pemeriksaan saksi atas nama AL dalam kasus Novel.

"Tidak ada yah. Soal saksi AL, kami periksa sebagai saksi tidak ada salah tangkap. AL diperiksa tahun 2017 di Polres Metro Jakarta Utara," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).

Komisioner Ombudsman Datangi Polda Terkait Kasus Novel

Ketum Pemuda Muhammadiyah Diperiksa Polisi Terkait Komentarnya Soal Kasus Novel

KPK Dukung Upaya Polri Sebar Sketsa Pelaku Teror Terhadap Novel Baswedan

Pelaku Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Masih Berkeliaran

Argo menegaskan, pemeriksaan terhadap AL disebut sudah sesuai prosedur yang ada. Pemeriksaan sesuai aturan selama 1 kali 24 jam, tapi tidak dilakukan penahanan.

"Sebelum 24 jam sudah dipulangkan. Dalam pemeriksaan ditanya saat kejadian 11 April dia (AL) ada di mana, sebelum tanggal 11 dia di mana, kalau cuti kami tanya ke keluarga, kalau keluar ada saksi lihat kami tanya jam berapa pakai motor apa," ucap Argo.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan sebelumnya diserang dengan cipratan air keras ke wajahnya. Kejadian tersebut terjadi pada 11 April 2017. Sejak saat itu, ia terpaksa mendapat perawatan intensif. Sebab, mata kirinya terancam mengalami kebutaan permanen.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...