Polda Yakin tak Salah Tangkap Kasus Novel

Sumedang Media, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono membantah dugaan adanya salah tangkap dalam proses penyelidikan kasus penyerangan penyidik senior KPK Novel Baswedan.
"Tidak ada yah. Soal saksi AL, kami periksa sebagai saksi tidak ada salah tangkap. AL diperiksa tahun 2017 di Polres Metro Jakarta Utara," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/1/2018).
Dalam pemeriksaan polisi mengaku sudah sesuai prosedur dimana ada masa pemeriksaan 1 kali 24 jam, tapi tidak dilakukan penahanan. Sebelum 24 jam AL sudah dipulangkan.
"Sebelum 24 jam sudah dipulangkan yah. Dalam pemeriksaan ditanya saat kejadian 11 April ia (AL) ada di mana, sebelum tanggal 11 ia di mana, kalau cuti kami tanya ke keluarga, kalau keluar ada saksi lihat kami tanya jam berapa pakai motor apa," jelas Argo.
Sebelumnya, Ombudsman sempat menginformasikan bahwa hari ini Adrianus Meliala dan rombongan Asisten Ombudsman akan menemui Penyidik Polda Metro Jaya dalam rangka klarifikasi dugaan salah tangkap terkait upaya kepolisian mengungkap kasus pelemparan air keras kepada Novel Baswedan.[jat]








