• ,
  • - +
PLN Diduga Maladministrasi, Ombudsman Didesak Investigasi Pemadaman Listrik
Kliping Berita • Senin, 05/08/2019 •
 
Konferensi pers sejumlah LSM di Kantor LBH Jakarta, Senin (5/8/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) diminta melakukan investigasi atas dugaan maladministrasi yang dilakukan PT PLN (Persero). Dugaan maladministrasi itu terkait dengan peristiwa matinya listrik di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sejak Minggu (4/8/2019) siang sampai malam.

"Karena ini merupakan domain pelayanan publik, kami mendesak Obudsman Republik Indonesia untuk secara proaktif menggunakan kewenangannya untuk melakukan investigasi atas prakarsa mandiri untuk melihat apakah terjadi pelanggaran malaadministrasi dan pelanggaran yang lain yang dilakukan PLN," kata Manajer Advokasi, Riset, dan Kampanye Yayasan Penguatan Partisipasi Inisiatif Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika), Hendrik Rosdinar, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Menurut dia, ketika terjadi kondisi kedaruratan, seharusnya PLN langsung dengan sigap memberikan informasi kepada publik tentang potensi berapa lama kondisi itu bakal berlangsung. Tak hanya itu, PLN juga harus cepat memberi tahu daerah mana saja yang potensi terdampak, serta langkah antisipasi apa saja yang harus disiapkan masyarakat.

Selain masalah administrasi, Hendrik pun menilai PLN telah melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). "Kita sama-sama tahu bahwa pemberitahuan (PLN) itu sangat terlambat. Itu baru malam. Ada potensi mereka melanggar UU Keterbukaan Publik 2008," ujarnya.

Komisioner Obudsman RI, Alamsyah Saragih menyampaikan, pihaknya memang sudah memutuskan untuk melakukan investigasi atas peristiwa putusnya aliran listrik PLN secara massal di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sejak Minggu kemarin. "Baru diputuskan tadi di pleno. Kami akan lakukan pemanggilan (direksi PLN) minggu ini untuk tahap awal," kata Alamsyah, saat dihubungi wartawan, Senin (5/8/2019).





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...