Petugas KPPS Meninggal, Ombudsman: Negara Lakukan Maladministrasi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, mengatakan bahwa negara telah melakukan maladministrasi terkait perekrutan petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Ia menyatakan hal itu sehubungan dengan banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Negara melakukan maladministrasi yakni merekrut orang untuk bekerja membantu negara, tetapi si orang ini tidak di-disclose sebetulnya bahwa mengingat bebannya yang berat," kata Adrianus dalam diskusi di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu, 18 Mei 2019.
Adrianus menuturkan, para petugas KPPS berstatus membantu negara dalam melaksanakan pemilu. Namun, mereka tidak mengetahui beban kerja yang akan dialami. Karena itu, ia menilai negara harus bertanggungjawab terhadap ratusan petugas KPPS yang meninggal.
Dia memperkirakan para anggota KPPS yang meninggal dan sakit itu seperti orang awam sekali, yakni tidak tahu dengan resiko tersebut. Oleh karena itu negara harus bertanggung jawab. "Saya kira ini harus dibebankan kepada negara sebagai pihak yang menugaskan mereka bekerja dalam konteks pemilu."
Menurut Adrianus, komitmen negara terhadap petugas KPPS yang meninggal dan sakit juga patut dipertanyakan. Pasalnya, negara tidak memberikan dana santunan kepada mereka. Kementerian Keuangan, kata Adrianus, hanya memberikan izin kepada Komisi Pemilihan Umum untuk mengalihkan sebagian dana pemilu untuk santunan.
"Jadi bukan negara memberikan dana baru kepada korban. Jadi dari sini saja kita sudah bisa melihat seberapa jauh komitmen negara terhadap orang yang sudah bekerja buat negara," katanya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2019, petugas KPPS yang sakit sudah mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa. Data ini berdasarkan hasil investigas Kementerian Kesehatan di 28 provinsi.
Berdasarkan hasil audit medik yang dilakukan Kementerian Kesehatan, meninggalnya petugas KPPS sebanyak 51 persen karena kardiovaskuler, seperti jantung, stroke, dan hipertensi. Kematian tertinggi kedua adalah asma dan gagal pernapasan. Kemudian kematian tertinggi ketiga sebesar 9 persen karena kecelakaan. Sisanya akrena diabetes, gagal ginjal, dan liver.
Tempo masih berusaha meminta komentar juru bicara Kementerian Dalam Negeri atas tudingan Andrianus Meliala tersebut. Namun Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko pernah menyatakan penyebab kematian para petugas KPPS bisa dibuktikan secara penyakit dan usia ilmiah. Ia berharap penyebab kematian petugas KPPS tidak berkembang menjadi bola liar, apalagi dikaitkan dengan politik.
"Janganlah mengganggu pikiran, psikologi dari keluarga korban. Sekali lagi tidak ada upaya dari pemerintah yang macam-macam," ujar dia.