• ,
  • - +
Perspektif Pelayanan Publik dalam Perlindungan Keselamatan Lalu Lintas
Kabar Ombudsman • Jum'at, 26/07/2024 •
 

Bandung - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyebutkan bahwa sepanjang 2023 kasus kecelakaan lalu lintas mengalami kenaikan 0.06% dari 140.248 menjadi 148.307 kasus. Hal tersebut disampaikan dalam Diskusi Publik: Optimalisasi Perlindungan Korban Kecelakaan Lalu Lintas dan Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas di Hotel Cordela Bandung, Jawa Barat pada Kamis (25/7/2024).

"Diperlukan sebuah edukasi kepada kaum muda khususnya terkait keselamatan berkendara. Selain itu, kita juga perlu untuk memanfaatkan fasilitas dan jaminan sosial sebagai upaya perlindungan keselamatan berkendara," ucap Hery.

Jaminan sosial seperti asuransi menjadi upaya pencegahan untuk mengurangi kerugian finansial yang terjadi apabila terjadi kecelakaan. Salah satunya melalui jaminan perlindungan sosial dari PT. Jasa Raharja yang mana Hery menilai masih banyak masyarakat yang tidak sadar telah menjadi kontributor asuransi tersebut pada saat menggunakan layanan jasa seperti pembelian tiket transportasi umum, pembayaran pajak kendaraan dan lainnya. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 1964 Jo PP No. 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Undang-undang no. 34 Tahun 1964 Jo PP No. 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

"Literasi dan edukasi terhadap manfaat perlindungan perlu digelorakan mengingat info yang saya dapatkan terkait tingkat kepatuhan berkendara masih 50%. Sehingga diperlukan kolaborasi antar elemen baik itu antara PT. Jasa Raharja, kepolisian, Ombudsman RI dan masyarakat itu sendiri," ujar Hery.

Dari sinilah peran Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik untuk mengawal dan mengawasi pelayanan yang diberikan oleh PT. Jasa Raharja dan kepolisian dalam mengoptimalkan pelayanan terkait perlindungan korban kecelakaan lalu lintas dan peningkatan keselamatan masyarakat. Di hadapan 60 mahasiswa dari berbagai universitas di Kota Bandung, Hery menghimbau agar turut serta mengawal penyelenggaraan pelayanan publik guna peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Jasa Raharja dan kepolisan ini adalah penyelenggara negara di sektor pelayanan publik. Bagi masyarakat, jika terjadi apa-apa terhadap pelayanan Jasa Raharja dan kepolisian silahkan untuk mengadu ke Ombudsman. Mari kita berjabat erat bangun pelayanan yang baik agar masyarakat dapat terlayani dengan baik. Mudah-mudahan ini bisa meminimalisir maladministrasi," tutup Hery.

Turut hadir dalam diskusi publik, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Barat Dan Satriana, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Provinsi Jawa Barat Hendriawanto dan Kasubdit Penegak Hukum Ditlantas Polda Jabar AKBP Lalu Wira Sutriana.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...