Persiapkan Kajian Cepat Substansi Pariwisata dan Ekraf, Ombudsman Diskusi dengan Maskapai Penerbangan
Jakarta - Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto bersama Presiden Direktur Lion Air Group, Daniel Putut Kuncoro Adi melakukan diskusi pengayaan Kajian Cepat Ombudsman terkait pengawasan pelayanan publik pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada Jumat (3/5/2024) di Kantor Ombudsman RI Kuningan, Jakarta.
Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik memiliki kewenangan awasi pelayanan publik dari instansi yang bukan hanya Kementerian, dan Lembaga, tapi juga Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, BUMS yang menggunakan dana APBN dan APBD.
Dengan metode eptha helix, yakni kolaborasi pengawasan antara Ombudsman, pemerintah/parlemen, masyarakat, akademisi, praktisi/bisnis, komunitas, dan media.
Ombudsman RI berkoordinasi terkait laporan serta aduan mengenai permasalahan pariwisata dan ekonomi kreatif dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk menangani minimnya laporan yang masuk terkait pariwisata dan ekonomi kreatif.
Hery menjelaskan parekraf sebagai pelayanan publik strategis sudah seharusnya dilakukan perbaikan serta peningkatan kualitas layanan pada substansi tersebut. Seperti diketahui Kemenparekraf menetapkan kebijakan pengembangan 10 destinasi prioritas wisata sejak September 2020. Selain 10 destinasi prioritas wisata tersebut ada 4 wilayah yang bukan destinasi prioritas pariwisata namun memiliki potensi pariwisata.
Dalam diskusi tersebut Hery mempertanyakan apakah pihak maskapai sebagai penyedia layanan transportasi udara terlibat dalam penentuan kebijakan tersebut? "Bagaimana peran maskapai sebagai pihak strategis yang memegang peranan dalam penentuan 10 wilayah prioritas dan 5 wilayah superprioritas?” ungkap Hery.
Menurut Hery partisipasi dari pihak maskapai sebagai penyelenggara layanan di pihak transportasi akan menambah kualitas informasi Ombudsman untuk dijadikan laporan perbaikan serta peningkatan kualitas pelayanan publik kepada pemerintah dan lembaga-lembaga terkait.
Daniel Putut Kuncoro Adi selaku Presiden Direktur PT Lion Group menjelaskan perlu adanya satu atensi khusus dari pemerintah khususnya Menteri Perekonomian untuk memberikan kemudahan-kemudahan kepada maskapai.
“Seperti penetapan besaran pajak dan harga minyak. Penerapan metode substitusi menggunakan anggaran APBN dan APBD untuk mengembangkan usaha di sektor pariwisata. Semua itu perlu sinergi dan kolaborasi yang intens antara pemerintah, stakeholder, kementerian lembaga terkait," ujar Daniel.
Daniel juga menambahkan bahwa Kementerian Pariwisata, Kementerian Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Keuangan mempunyai peran yang penting untuk memberikan kontribusi yang cukup besar untuk menetukan harga tiket.
Diakhir pertemuan Hery menegaskan Ombudsman akan melakukan pertemuan lanjutan dengan pihak terkait seperti Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait untuk mendengarkan masukan dan saran yang akan dijadikan sebagai dasar laporan perbaikan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kepada Pemerintah dan Presiden.
"Bilamana ada pertemuan khusus mohon perkenan hadir untuk koordinasi lebih lanjut," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Keasistenan Utama V Ombudsman RI, Quality Standard System PT Sriwijaya Air Mintoyo, Commercial PT TransNusa Aviation Mandiri Pontjo Utomo, dan Commercial PT Trigana Air Service Jemmy Zebedeus. (fat)