Perlu Konsistensi Membangun Zona Integritas WBK dan WBBM
Jakarta,-Zona Integritas harus dilakukan secara konsisten dan mengarah pada kesadaran kolektif penyelenggara pelayanan publik. Selain itu diperlukan adanya koordinasi dan kerjasama tim penilai nasional yang terdiri dari Kemenpan RB, Ombudsman RI, dan Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).
Demikian isi sambutan yang disampaikan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR pada Rabu 2/3/2022 di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta.
Turut hadir Hedy Rahadian (Dirjen Bina Marga PUPR) dan Budi Prawira (Deputi Reformasi Birokrasi akuntabilitas aparatur dan pengawasan PAN RB).
Hery menjelaskan peran Ombudsman RI dalam Pembangunan Zona Integritas WBK/WBBM sebagai Tim Penilai Nasional yang selanjutnya disingkat TPN adalah tim yang dibentuk untuk mengevaluasi unit kerja yang diusulkan menjadi Zona Integritas WBK/WBBM. Ombudsman berperan menjadi saksi pada tahap pencanangan pembangunan Zona Integritas yang dilakukan masing-masing instansi, baik di pemerintah pusat dan daerah.
Hery Susanto menyampaikan tiga saran penting bagi penyelenggara pelayanan publik khususnya di jajaran Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, antara lain yaitu : pertama, para pemangku pelayanan publik pada posisinya masing-masing diharapkan dapat menegakkan fungsi pengawasan secara konsisten sesuai petunjuk dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, menjamin terjaganya pengawasan yang konsisten dan efektif, hendaknya para penyelenggara pelayanan publik membangun suatu sistem pengawasan yang baku sebagai pelaksanaan SOP secara berkesinambungan, dan melakukan evaluasi efektivitas sistem tersebut secara berkala.
Ketiga, upaya koordinasi dan kerjasama untuk sosialisasi/edukasi ke berbagai stakeholder utamanya publik luas sebagai pengguna pelayanan," katanya.
"Jumlah laporan masyarakat di Ombudsman RI, berdasarkan kelompok instansi terlapor sepanjang tahun 2021 banyak dari instansi pemerintah/ kementerian di tingkat pusat hingga pemerintah daerah. Selain itu ada ketimpangan dalam hal kepatuhan pelayanan publik, dimana tingkat kepatuhan rendah banyak dialami pemerintah daerah di jajaran kabupaten/kota dibanding pemerintah pusat. Tentu ini menjadi kendala dalam mewujudkan zona WBK dan WBBM di Indonesia. Sebab kepatuhan terhadap pelayanan publik itu bagian dari integritas penyelenggara pelayanan yang berakhlak dan konsisten," pungkasnya.