Perkuat Pengelolaan Informasi, Ombudsman Gelar Bincang PPID

JAKARTA - Dalam rangka memperkuat pengelolaan informasi baik di kantor pusat maupun perwakilan, Ombudsman RI menggelar Diskusi Keterbukaan Informasi Publik "Keterbukaan Informasi dan Pelayanan Prima: Kolaborasi Pengawasan di Era Digital" bersama Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) Rini Purwandari secara daring pada Jumat (23/10/2026).
Ketua Ombudsman RI, Nuzran Joher dalam sambutannya menyatakan bahwa hak memperoleh informasi dijamin oleh Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya informasi adalah pintu masuk pelayanan.
Melanjutkan, Nuzran berkata walaupun memiliki kewenangan yang berbeda, Ombudsman RI dan KIP memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan hak masyarakat tidak berhenti di pintu prosedural. "Karena setiap hari meminta penyelenggara layanan publik untuk terbuka, Ombudsman harus lebih dahulu memberi contoh," tegasnya.
Atas catatan pengelolaan informasi di Ombudsman RI, Nuzran berpesan untuk memberikan perhatian pada beberapa hal yaitu memutakhirkan daftar informasi publik dan laman PPID, pelayanan tepat waktu dan pendampingan pemohon informasi, menertibkan uji konsekuensi, serta menjadikan keberatan dan sengketa sebagai cermin untuk ditanggapi secara sungguh-sungguh.
"Keterbukaan informasi bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif atau upaya mengejar predikat, melainkan wujud akuntabilitas, integritas, dan penghormatan kita kepada masyarakat yang kita layani," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan bahwa penyelenggaraan diskusi bertujuan untuk memperkuat pemahaman PPID dan Insan Ombudsman mengenai standar layanan informasi publik, pengelolaan keberatan, dan mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Ia juga menyoroti sengketa informasi yang senantiasa menjadi bagian nyata dari tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
"Karena itu, pemahaman mengenai prosedur persidangan, kesiapan dokumen pembuktian, dan penerapan uji konsekuensi menjadi sangat penting, dan hal inilah yang akan kita bahas bersama narasumber pada hari ini," tuturnya.
Senada, Rini Purwandari dalam paparannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi merupakan pilar utama dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara seperti halnya pelayanan publik. Menurutnya keterbukaan informasi adalah salah satu pondasi pelayanan publik yang prima. Ombudsman RI sebagai pengawas memiliki standar moral dan operasional yang lebih tinggi untuk menjadi role model keterbukaan informasi.
"Sinergi KIP dan Ombudsman adalah kunci utama mewujudkan pemerintahan yang terbuka sekaligus akuntabel," tukasnya. (NI)








