Perkuat Pengawasan Pembangunan Infrastruktur IKN, Ombudsman Kaltim Gelar FGD di Unisba
JAKARTA - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menjadi narasumber dalam acara Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Mengenal Tugas dan Fungsi Ombudsman RI", yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu (28/8/2024) secara hibrida. Acara yang dihadiri oleh sekitar 200 mahasiswa dari lintas fakultas yang ada di Universitas Balikpapan ini diselenggarakan di Auditorium Universitas Balikpapan dalam rangka memperkuat upaya pengawasan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN).
Hery menjelaskan tentang apa itu Ombudsman dan cakupan pelayanan publik serta tugas dan wewenang Ombudsman RI. Selain itu Hery juga memaparkan 10 bentuk maladministrasi yang tertuang pada Pasal 11 Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017. "Bila mahasiswa dan seluruh civitas akademika di Uniba menghadapi maladministrasi tersebut, baik salah satu maupun semuanya itu, bisa melaporkan ke Ombudsman," ujar Hery.
Hery juga menjelaskan terkait mekanisme Respons Cepat Ombudsman (RCO), RCO adalah mekanisme penyelesaian secara cepat terhadap laporan yang dinyatakan memenuhi kriteria kondisi darurat, mengancam keselamatan jiwa, dan mengancam hak hidup.
"Ombudsman memiliki mekanisme penyelesaian laporan yang dinamakan Respons Cepat Ombudsman (RCO), bentuk laporan yang dilakukan cukup melalui WhatsApp, SMS, atau email saja," tambah Hery.
Hery juga menjelaskan bahwa Tim Ombudsman akan melakukan pengawasan pada bidang kemaritiman dan investasi di Balikpapan untuk menindaklanjuti hasil kajian terkait dengan pengawasan kesiapan Pembangunan infrastruktur di IKN. (mg03)