Perkuat Pemantauan Tindak Lanjut Pengaduan Melalui SP4N, Ombudsman Selenggarakan Diskusi Tematik
Jakarta - Dalam rangka penguatan tindak lanjut pengaduan pelayanan publik melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N), Ombudsman RI menyelenggarakan diskusi tematik secara daring, Selasa (19/4/2022).
Mengusung tema "Penguatan Peran Ombudsman dalam Roadmap Pengembangan SP4N 2020-2024", diskusi ini dihadiri oleh Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) Yanuar Ahmad dan Perekayasa Ahli Utama Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andrari Grahitandaru sebagai narasumber.
Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus saat membuka diskusi menyatakan bahwa Ombudsman sudah terlibat dalam pengelolaan SP4N sejak penyusunan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Ombudsman juga telah banyak melakukan sosialisasi, pendampingan, serta kajian dalam upaya pencapaian milestones dari Roadmap Pengembangan SP4N pada periode sebelumnya.
"Dengan adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang baru dengan melibatkan tambahan dua Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan kembali peran Ombudsman sebagai pengawas eksternal penyelengaraan pelayanan publik yaitu menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang lebih dari 60 hari tidak ditindaklanjuti dalam aplikasi SP4N oleh Terlapor," tegas Bobby.
Bobby melanjutkan, peran pengawasan Ombudsman berdimensi strategis karena memiliki 34 kantor perwakilan di seluruh Indonesia. Ia mengatakan ada banyak kantor perwakilan Ombudsman yang dihubungi oleh pemerintah daerah guna mendapatkan pemahaman serta koordinasi lebih lanjut mengenai pengelolaan pengaduan khususnya melalui SP4N . "Oleh karena itu tidak berlebihan jika perwakilan Ombudsman memahami lebih jauh rencana pengembangan SP4N ke depan," ujarnya.
Terakhir, Bobby berharap dengan kegiatan ini dapat memberikan kesamaan pemahaman dan komitmen guna penguatan peran Ombudsman dalam pengembangan SP4N. "Penguatan peran Ombudsman diharapkan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia," tutupnya. (NI)