Perkuat Integritas dan Pelayanan Pelabuhan, Ombudsman RI Terima Audiensi MACN
Jakarta - Tata kelola pelabuhan dan layanan kargo di Indonesia masih menghadapi sejumlah persoalan dan tantangan, salah satunya sistem integritas pelabuhan dan koordinasi antarlembaga. Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bersama Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda P. Pasaribu, menerima audiensi dari Maritime Anti-Corruption Network (MACN) untuk membahas mengenai kolaborasi pengawasan dan perkuatan integritas di pelabuhan. Pertemuan ini diadakan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/9/2026).
Sebagai negara kepulauan, hal-hal yang berkaitan dengan maritim menjadi sangat penting bagi Indonesia. Pelabuhan memiliki peran besar dalam kelancaran distribusi barang dan biaya logistik.
"Ini bukan hanya sekadar masalah teknis, tetapi sudah masuk pada systemic problem (persoalan sistemik), terutama terkait tata kelola, pengawasan, dan penegakan hukum," ujar Robert.
Robert menjelaskan bahwa pelayanan pelabuhan seharusnya berjalan dalam satu pintu atau terintegrasi dari awal hingga akhir, sehingga koordinasi antara instansi yang terlibat harus jelas dan efektif. Akan tetapi, pada kenyataannya pelayanan pelabuhan menghadapi persoalan yang cukup kompleks. Mekanisme koordinasi dinilai belum efektif karena belum terintegrasi dengan baik. Tidak hanya itu, tantangan lain di sektor pelabuhan juga meliputi kesenjangan regulasi, kesenjangan tata kelola, kesenjangan proses, dan kanjengan hasil pelayanan.
Dalam pertemuan tersebut, Head of Southeast Asia & Americas MACN, Martin Stene, menyampaikan bahwa diperlukannya pendekatan collective action untuk menyelesaikan persoalan di sektor pelabuhan yang ada di Indonesia. MACN juga mendorong untuk berkolaborasi bersama Ombudsman RI dan diadakannya dialog terbuka antarlembaga dalam upaya pencegahan korupsi yang dapat berakar dari maladministrasi.
Ombudsman RI menyambut baik peluang kolaborasi tersebut, termasuk juga kerja sama dengan lembaga terkait. Ombudsman RI juga membuka ruang untuk memberikan informasi hasil pengawasan yang telah dianonimkan sesuai kebutuhan, sekaligus mendukung dialog terstruktur antara sektor publik dan swasta untuk memperbaiki tata kelola, khususnya dalam proses pelayanan dan perizinan kapal. (Mg20)








