Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Ombudsman RI Gelar Diskusi Publik
Jakarta - Dalam rangka memperingari hari Anti-korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2021, Ombudsman RI menggelar Diskusi Publik bertema "Membangun Sinergi Pencegahan Perbuatan Maladministrasi dan Tindak Pidana Korupsi" secara daring pada Jumat (10/12/2021).
Hadir sebagai narasumber Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Bagir Manan dan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. Acara dimoderatori oleh Inspektur Ombudsman RI Marsetiono, peserta acara berasal dari perwakilan sejumlah instansi/lembaga pemerintah, universitas dan Insan Ombudsman.
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro sebagai keynote speaker mengatakan bahwa peringatan ini merupakan momentum yang tepat untuk menyadarkan seluruh warga negara betapa pentingnya meneguhkan, mengukuhkan dan memantapkan kembali komitmen selaku Insan Ombudsman sebagai garda terdepan dalam mengawasi pelayanan publik.
Johanes menjelaskan betapa perlunya keteladanan bagi semua pihak dalam memberikan perubahan agar terciptanya cara pandang dan perilaku, budaya antikorupsi dan pencegahan maldministrasi. Sebab realitas empiris menunjukkan para koruptor selalu berusaha meloloskan diri dari jeratan hukum yang salah satunya dilakukan dengan memanfaatkan rendahnya integritas.
"Keteguhan, integritas dan moralitas aparatur merupakan variabel penting sebagai modal utama yang mutlak dimiliki dalam pencegahan maladministrasi dan perbuatan korupsi. Kita harus mengingat kembali sumpah jabatan yang telah diucapkan dalam kehidupan sehari-hari," ucap Johanes.
Sependapat, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Prof Bagir Manan mengatakan bahwa fenomena adanya tindak korupsi didorong oleh rendahnya etika pejabat publik (public ethic). Public ethics merupakan kemampuan seseorang untuk taat kepada hukum.
"Follow the rules itu merupakan unsur pertama dari etika, lalu yang kedua adalah sikap menahan diri (fairness). Penyakit kita kurang sabar dan mudah tergoda dan ini bentuk rendahnya intergritas," ucap Prof Bagir.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan bahwa perlunya transparansi dalam pelayanan publik sebagai upaya pencegahan maladministrasi dan tindak pidana korupsi. Pahala menyebutkan bahwa saat ini kasus pelayanan publik yang paling banyak ditemukan berasal dari perizinan terutama di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PSTP) di berbagai daerah.
"Pelayanan publik sangat terbantu banyak kalau dia transparan dan untuk membuat transparan prakteknya sangat terbantu banyak dengan kemajuan teknologi. Paling tidak proses dokumen dan keuangan bisa diawasi oleh masyarakat dan teknologi yang bisa menolong transparansi ini," ucap Pahala.
Oleh karenanya Pahala berharap agar kedepannya ada sinergitas secara formal antara Ombudsman RI dengan KPK untuk bersama mengawal dan mendorong agar perizinan satu pintu dapat dilaksanakan secara cepat dan efisien sehingga peluang kerja sama tersebut berada di level pemerintah. (iks)