Percepatan Penyelesaian Laporan, Ombudsman RI Gelar TOT SIMPeL 4
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menggelar Training of Trainers (ToT) SIMPeL 4 untuk Keasistenan Perwakilan di Hotel Le Meridien pada Rabu (26/07). Acara ini dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih; Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus; Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi; Wanton Sidauruk; Kepala Keasistenan Utama; Patnuaji Indrarto.
Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2014 Ombudsman telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) versi 1, 2 dan 3 guna mendukung pelaksanaan tugas penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian Laporan. Aplikasi SIMPeL merupakan aplikasi utama dan strategis di lingkungan Ombudsman RI yang memiliki fungsi sebagai perekam data serta instrumen monitoring dan evaluasi kinerja penyelesaian Laporan Masyarakat. ?
Dalam sambutan Ketua Ombudsman RI, Najih memberikan apresiasi kepada seluruh pihak terkait dalam pengembangan aplikasi SIMPeL4. "Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pengembangan aplikasi SIMPeL4 ini, khususnya Kementerian Kominfo yang telah mendukung dan membidani SIMPeL4 sejak dikembangkan Juli 2021. Semoga dengan adanya SIMPEL 4 ini dapat menjadi katalis untuk meningkatkan kinerja Ombudsman Republik Indonesia," ujar Najih.
Lebih jauh, Najih berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kinerja keasistenan di kantor perwakilan. "Diharapkan seluruh unit keasistenan di kantor perwakilan dapat mengikuti kegiatan ToT ini dengan baik agar dapat meningkatkan kinerja penyelesaian laporan Ombudsman RI." ujar Najih.
Sementara Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby memaparkan permasalahan terkait SIMPeL 4.0 pada hasil penjaminan mutu penyelesaian laporan tahun 2023. Pada kesempatan ini Bobby memberikan arahan kepada Asisten Ombudsman RI. "Dimohon kepada Kepala Unit Kerja untuk mengoptimalkan proses monitoring dan pengendalian mutu secara berjenjang terhadap progres penyelesaian laporan dan pemutakhiran data pada aplikasi SIMPeL 4," ujar Bobby.
Menutup paparan, Bobby kembali menegaskan kepada Insan Ombudsman RI untuk melaksanakan Instruksi Ketua Ombudsman. "Bagi seluruh Asisten Ombudsman wajib jalankan instruksi Ketua Ombudsman No. 1 Tahun 2023 tentang tindak lanjut pemeriksaan nomor 3.1.2 dan 3.2.2 dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 untuk Keasistenan Utama dan Perwakilan melakukan rekonsiliasi dan validasi data setelah proses migrasi untuk memastikan keakuratan data pada aplikasi SIMPeL v4.0 atas data Laporan/Pengaduan Masyarakat yang diterima, data ganda, dan data eror," jelas Bobby.
"Juga jalankan instruksi Ketua Ombudsman No. 4 Tahun 2023 tentang tindak lanjut pemeriksaan nomor 3.2.3 dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 untuk Keasistenan Utama dan Perwakilan Ombudsman untuk melakukan pemutakhiran data pada SIMPeL. Kami harap dengan menjalankan kedua hal tersebut, dapat meningkatkan kinerja Ombudsman" Tutup Bobby. (MFM)