• ,
  • - +
Percepatan Penyelesaian Aduan, Ombudsman – Kementerian ATR/BPN Sepakat Kerja Sama
Siaran Pers • Kamis, 08/03/2018 •
 
Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dan Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN R. B Agus Wijayanto.

Jakarta- Pada hari Kamis tanggal 8 Maret 2018, Ombudsman RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional menandatangani perjanjian kerja sama untuk percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan monitoring laporan akhir hasil pemeriksaan. Acara tersebut dilaksanakan di Mabes Polri dengan disaksikan oleh 34 Kantor Perwakilan Ombudsman RI dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.

 

Perjanjian kerja sama ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang menyebutkan salah satu tugas Ombudsman RI adalah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemsyarakatan dan perseorangan.

 

Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik telah menerima laporan/pengaduan masyarakat mengenai permasalahan pelayanan publik di sektor pertanahan. Di tahun 2017, laporan masyarakat terkait pertanahan masuk dalam kategori 5 laporan masyarakat tertinggi dan mencapai 14% dari keseluruhan laporan masyarakat yang diterima oleh Ombudsman RI.

 

Terkait hal tersebut, Ombudsman RI berpandangan bahwa penyelesaian laporan masyarakat membutuhkan iktikad baik dari instansi terkait untuk menyelesaikan laporan masyarakat. Untuk itu, melalui perjanjian kerja sama ini Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bersepakat untuk menyediakan narahubung dalam penyelesaian laporan masyarakat.

 

Perjanjian kerja sama ini juga merupakan bentuk komitmen Ombudsman RI dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di sektor pertanahan. Sebelumnya dalam Survei Kepatuhan terhadap UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI pada tahun 2017, diketahui bahwa hanya 24,1% Kantor Pertanahan telah mencapai zona hijau, sisanya berada di zona kuning (56,7%) dan zona merah (19,1%).


Tim Pokja Komunikasi Strategis Ombudsman RI


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...