• ,
  • - +
Percepat Penyelesaian Laporan, Ombudsman Adakan Pertemuan dengan KLHK
Kabar Ombudsman • Jum'at, 11/03/2022 •
 
Pertemuan Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dengan Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar pada Jumat (11/3/2022)

Jakarta - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengadakan pertemuan dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar secara virtual dalam rangka percepatan penyelesaian laporan pada Jumat (11/3/2022). Pada pertemuan tersebut Hery menyampaikan jumlah laporan dengan substansi lingkungan hidup dan kehutanan dalam tiga tahun terakhir yaitu sebanyak 50 laporan. "Dari jumlah tersebut, 22 merupakan substansi lingkungan hidup dan 28 merupakan substansi kehutanan," paparnya.

Selanjutnya Hery menjelaskan beberapa substansi laporan yaitu tentang tumpang tindih kawasan hutan, belum adanya tindak lanjut pinjam pakai dan pelepasan kawasan hutan, klaim hutan antara warga dengan perusahaan, penundaan berlarut dalam memberikan informasi tentang kehutanan, hak pengelolaan hutan desa, pengelolaan limbah, pencemaran lingkungan serta izin kelayakan lingkungan. "Dari dugaan maladministrasi yang dilaporkan, paling banyak adalah penundaan berlarut diikuti dengan penyimpangan prosedur," lanjut Hery.

"Kami mengharapkan adanya percepatan penyelesaian dengan mengoptimalkan focal point pada instansi terlapor dalam hal ini KLHK. Selain itu diperlukan kerja sama dalam rangka pengawasan perbaikan pelayanan di kementerian/lembaga," ujar Hery.

Menanggapi hal tersebut, Siti Nurbaya Bakar menyatakan bahwa pengaduan masyarakat merupakan hal yang penting. "Percepatan penyelesaian laporan juga merupakan harapan KLHK," kata Siti.

Siti kemudian menunjuk Inspektorat Jenderal KLHK untuk berkoordinasi dengan Ombudsman untuk percepatan pengaduan di Ombudsman. "KLHK juga sedang melakukan pembenahan besar-besaran. Kami menyambut baik rencana kerja sama dan pembentukan focal point ini. Saya kira akan sangat terbantu dengan kerja sama ini," jelas Siti. (NI)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...
Loading...