Peran Ombudsman RI dalam penilaian pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM
Jakarta - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menjelaskan terkait peran Ombudsman RI dalam penilaian pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani (WBBM) pada acara Focus Grup Discussion "Sosialisasi dan Asistensi Persiapan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM" di Hotel JS Luwansa Jakarta, Jumat (16/2/2024).
Di awal Focus Grup Discussion tersebut Suganda menjelaskan peran Ombudsman RI melalui tahapan indentifikasi dan klarifikasi terhadap pengaduan berupa fraud dan atau maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik.
"Disinilah unsur-unsur kalau kita berbicara terkait tentang integritas, mengapa? Karena salah satu hasil clearance dari Ombudsman ini menentukan unit kerja atai instansi itu untuk masuk ke Zona Integritas Menuju WBK/WBBM," ujar Suganda.
Suganda juga menjelaskan alur pelaksanaan clearance pada Ombudsman RI, yakni dimulai dengan pengajuan permohonan informasi (clearance) unit kerja yang berpotensi memperoleh predikat WBK/WBBM, dan penyampaian data unit kerja tersebut kepada Ombudsman RI melalui KemenPANRB. Kemudian Ombudsman RI melakukan pengolahan data, dengan membagi unit kerja yang berpotensi Predikat WBK/WBBM ke unit kerja Keasistenan I s/d VII dan 34 Perwakilan.
Selanjutnya, masing-masing unit kerja Keasistenan I s/d VII dan 34 Perwakilan melakukan verifikasi data Tindak Lanjut Rekomendasi dan LAHP, dengan klasifikasi dilaksanakan, dilaksanakan Sebagian, tidak dilaksanakan, tidak ada laporan, dan tidak ditemukan maladministrasi. Penyampaian data tindak lanjut laporan masyarakat terhadap Unit Kerja yang berpotensi Predikat WBK/WBBM Kepada KemenPANRB sebagai bahan pertimbangan.
Suganda juga memaparkan data laporan masyarakat terkait layanan Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2023. Berdasarkan data tersebut Suganda berharap agar Zona Integritas jangan hanya menjadi gerakan formal atau seremoni, tapi harus mengarah pada kesadaran kolektif yang terinternalisasi menjadi kesadaran individu (alert system).
"Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik serta pengembangan mekanisme, koordinasi harus menjadi lebih kuat dan berkelanjutan sehingga diperlukan adanya pembentukan Focal Point di setiap Instansi penyelenggara," tegas Suganda.
Menurut Suganda Focal Point secara garis besar bertujuan sebagai media koordinasi dalam rangka akselerasi tindak lanjut penyelesaian laporan pengaduan masyarakat; juga sebagai media koordinasi dalam rangka monitoring pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Perbaikan dari Ombudsman RI;
serta menjadi media koordinasi dalam mendorong komitmen penyelenggara pelayanan publik untuk secara aktif melakukan pengawasan publik.
"Dengan demikian diharapkan hal tersebut dapat menjadi cikal bakal pengembangan jaringan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik," tutup Suganda. (fat)