Peran Ombudsman Dalam Penguatan Barantin
BOGOR - Ombudsman turut berperan dalam program peningkatan perkarantinaan yang KUAT (Kompeten Unggul Amanah dan Tangguh) yang digalakkan oleh Badan Perkarantinaan Indonesia (Barantin). Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber Rapat Evaluasi Nasional Perkarantinaan Tahun 2023, Selasa (5/12/2023) di Hotel Bigland Sentul Bogor.
“Ombudsman dan Barantin saling menguatkan agar Barantin semakin merdeka, berdaulat, dan semakin KUAT (Kompeten Unggul Amanah dan Tangguh),” ujar Yeka.
Dalam rapat tersebut Yeka juga menjelaskan bahwa Ombudsman sejak 2014 sudah menyuarakan program penguatan Badan Karantina Indonesia yang dahulu dinamai Badan Karantina. Bentuk penguatan tersebut berupa salah satu Rekomendasi Ombudsman terkait Badan Karantina dipakai dalam Konsiderat Pembentukan UU Karantina.
Yeka menegaskan, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaran pelayanan publik yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN atau APBD juga mempunyai kewenangan menyampaikan saran kepada Presiden, Kepala daerah dan pimpinan penyelenggara lainnya terkait perbaikan dan penyempurnaan organisasi dan prosedur pelayanan publik. Atau juga menyampaikan saran kepada DPR dan Presiden, DPRD dan Kepala Daerah terkait perubahan regulasi dalam rangka mencegah maladministrasi.
Ombudsman memandang penguatan Badan Karantina penting seiring dengan menguatnya 4 isu pelayanan publik mengenai kekarantinaan, yaitu isu peningkatan volume perdagangan, isu perubahan paragdigma kebijakan perdagangan menjadi non-tarif barrier, isu integrasi data karantina dan isu perdagangan serta dukungan bagi Badan Karantina Indonesia.
“Ombudsman melihat Badan Karantina memiliki peran penting dalam upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit karantina di wilayah teratorial Indonesia yang luas. Ombudsman berterima kasih kepada Barantin karena sudah cukup proaktif menanggapi keluhan-keluhan yang disampaikan oleh masyarakat,” ujar Yeka.
Ombudsman memberikan 5 saran terkait peningkatan layanan kekarantinaan yakni pemenuhan instalasi kekaratinaan, harmonisasi peraturan, peningkatan kapasitas SDM, peningkatan koordinasi lembaga terkait dan optimalisasi integrasi CIQ. “Ombudsman akan mendorong Lembaga National Single Window (LNSW) sehingga memudahkan dalam proses pemeriksaan Badan Karantina,“ tegas Yeka.
Dalam penutupnya Yeka berharap pertemuan ini akan berlanjut dengan pertemuan yang lebih besar, mempertemukan Badan Karantina Indonesia di masing-masing UPT dengan seluruh Kepala Perwakilan Ombudsman di 34 Provinsi. (fat)