• ,
  • - +
Per 17 Oktober, Produk Makanan Minuman Wajib Bersertifikat Halal
Kliping Berita • Rabu, 18/09/2019 •
 
Pemerintah Tegaskan Label dan Sertifikat Halal Tetap Diwajibkan dalam Importasi Hewan.

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Ahli Menteri Agama Janedjri M Gaffar mengatakan produk-produk yang diwajibkan bersertifikat halal seiring berlakunya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019, antara lain adalah produk makanan dan minuman. Di samping itu, juga produk yang telah diwajibkan bersertifikasi halal oleh peraturan perundang-undangan.

"Itu yang wajib pada 17 Oktober mendatang," ujar Janedjri di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa, 17 September 2019. Nantinya, produk lain, seperti kosmetik atau barang lainnya, juga secara bertahap wajib tersertifikasi halal. Soal jasa, penyembelihan, hingga penyimpanan juga berikutnya akan diatur.

Janejdri mengklaim, hingga saat ini Kementerian Agama sudah merampungkan Rancangan Peraturan Menteri Agama soal penyelenggaraan produk halal. Rencana beleid tersebut sudah dibicarakan dengan beberapa pemangku kepentingan, termasuk Majelis Ulama Indonesia. "Meskipun masih rancangan, Kementerian Agama, BPJPH, insyaaAllah siap memberi pelayanan penyelenggaraan jaminan produk halal pada 17 Oktober 2019."

Dengan demikian, setelah aturan itu berlaku, pemerintah dipastikan siap memproses pengajuan sertifikasi halal yang diajukan para pelaku usaha. Prosesnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal. Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

"Kami sudah sepakat walau masih informal. Dalam rangka pemeriksaan pengujian produk yang diajukan pelaku usaha adalah oleh LPH, dalam hal ini LPPOM MUI yang sudahsettle di provinsi," kata Janedjri.

Setelah rampung di sana, proses kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia untuk sidang halal. Selanjutnya, proses kembali ke ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal. "Meski ini masih dalam kesepakatan informal. Dalam UU ditegaskan produk, yaitu barang jasa yang masuk diperdagangkan di Indonesia wajib sertifikat halal mulai 17 Oktober, secara bertahap, itu dimulai dari produk makanan dan minuman.

Namun, hingga kini, Ombudsman masih menyoroti sejumlah hal yang belum siap menjelang pemberlakuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 mendatang. Pemberlakuan beleid tersebut juga didukung dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019.

"Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal konsekuensi berlakunya UU nomor 33 Tahun 2014," ujar Anggota Ombudsman Ahmad Suaedy.

Ahmad mengatakan, Ombudsman telah melakukan monitoring terhadap hasil pengawasan persiapan pemberlakuan UU Jaminan ProdukHalal, yang dilakukan pada tahun 2016 dan 2017. Monitoring yang dilakukan oleh Ombudsman dilakukan pada Agustus dan September 2019.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...