Penyiksaan: Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati
PRESS RELEASE
No. 001/PR/NPM/II/2021
Pemerintah Republik Indonesia dan lima lembaga negara yang terdiri dari Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI memiliki komitmen bersama bahwa praktik-praktik penyiksaan dan penghukuman kejam tidak manusiawi lainnya (ill treatment) harus dihentikan - dieradikasi! Komitmen yang sesungguhnya sudah dinyatakan sejak 22 tahun lalu, ketika Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
Tindak kejahatan tersebut perlu diatasi secara sistemik - bukan semata penyelesaian kasuistik. Kita juga menyadari bahwa penyiksaan banyak terjadi di tempat-tempat dimana kebebasan dibatasi antara lain ruang-ruang tahanan dan serupa tahanan. Kondisi tersebut merupakan fenomena global oleh karenanya diperlukan upaya-upaya pencegahan terjadinya penyiksaan maupun ill treatment.
Berangkat dari kesadaran tersebut lima (5) tahun lalu kelima lembaga negara mewujudkan komitmen ini dalam Naskah Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Naskah ini kemudian diterjemahkan lebih rinci dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi, pada 2019 lalu. Kerja sama telah berlangsung produktif dan dirasakan sebagai good practices -- pengalaman baik yang bisa direplikasi di tempat lain.
Selama 2 tahun terakhir telah dilakukan kunjungan ke tempat-tempat tahanan - terutama lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan); dialog konstruktif tentang temuan-temuan dan upaya penyelesaian atas permasalahan yang ditemukan.
Secara sinergis juga disepakati penyusunan 'Rencana Aksi' upaya pencegahan penyiksaan yang akan dijadikan rujukan dari setiap hasil kegiatan. Diantara rencana aksi tersebut adalah kunjungan lanjutan ke lapas/rutan dan rencana untuk mengatasi persoalan overcrowded. Pada hari ini juga di Kabupaten Tangerang akan dimulai Pelatihan bagi Pelatih (Training of Trainers) bagi staf Ditjen PAS untuk dilanjutkan dengan pelatihan di berbagai tempat di Indonesia, dalam wilayah kerja Ditjen PAS. Tercatat 25 peserta (36% diantaranya perempuan) dengan fasilitator berpengalaman, dengan ekspektasi ke depan perlakuan terhadap warga binaan di lapas, lapas perempuan, LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) menjadi semakin baik sesuai dengan norma dan standar hak asasi manusia, dan tempat-tempat tersebut semakin mendekati standar internasional.
Secara khusus kami memberikan apresiasi atas dukungan Menko Polhukam Bapak Mahfud MD dan berbagai kementerian/lembaga atas tanggapan positif terhadap upaya kami mendorong ratifikasi Protokol Pilihan Konvensi Anti Penyiksaan (Optional Protocol CAT) karena kami percaya bahwa ratifikasi tersebut akan semakin meningkatkan kualitas hidup bersama bangsa Indonesia.
Perlu disampaikan bahwa dengan ratifikasi ini, Indonesia akan menjadi bagian terdepan dari masyarakat internasional dalam komitmen untuk mengeradikasi penyiksaan dan perbuatan kejam lainnya ill treatment dan memperkokoh kehadiran sebagai salah satu negara demokrasi terbesar di dunia. Juga terutama dalam memastikan tanggung jawab konstitusional negara untuk memastikan jaminan hak untuk bebas dari penyiksaan yang tidak boleh dikurangi dalam kondisi apapun, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28I Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
*Konferensi Pers bersama Komnas HAM RI, Komnas Perempuan, KPAI, LPSK dan Ombudsman RI pada Senin, 15 Februari 2021