Pentingnya Cadangan Pangan
Kenaikan harga khususnya bahan pokok semakin dirasakan masyarakat. Mengantisipasi gejolak harga semakin tinggi, pemerintah membuat beberapa kebijakan. Salah satunya, operasi pasar atau pasar murah demi stabilitas harga.
Merujuk pemberitaan Republika edisi 16 September 2022, pemerintah melalui Gerakan Nasional Pengendali Inflasi, menggelar ratusan pasar murah. Upaya stabilisasi juga dilakukan Perum Bulog yang mengeluarkan stok beras (Republika, 14 September). Namun yang perlu diperhatikan, dari mana sumber bahan pokok untuk operasi pasar. Apakah pembelian atau stok, apakah pemerintah memiliki stok pangan cukup selain beras? Dengan melihat tren kenaikan harga, saatnya pemerintah punya cadangan pangan selain beras. Ini perintah beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Namun yang perlu diperhatikan, dari mana sumber bahan pokok untuk operasi pasar. Apakah pembelian atau stok, apakah pemerintah memiliki stok pangan cukup selain beras? Dalam UU Pangan dinyatakan, cadangan pangan nasional adalah persediaan pangan di seluruh Indonesia untuk konsumsi manusia dan menghadapi masalah kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga, serta keadaan darurat. Menurut UU Nomor 7 Tahun 2014, dalam menjamin pasokan dan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, menteri menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik. Ketentuan turunan UU itu lebih jauh menjelaskan pentingnya cadangan pangan.
Memang praktiknya, menyiapkan dan mengelola cadangan pangan tidaklah mudah. Sebagai contoh, pengelolaan cadangan beras pemerintah (CBP) yang dilakukan Perum Bulog. Dalam CBP, pemerintah memerintahkan Bulog menyerap hasil panen petani berdasarkan harga yang telah ditetapkan, selanjutnya melepas ke pasar saat harga naik. Memang praktiknya, menyiapkan dan mengelola cadangan pangan tidaklah mudah. Waktu pelepasan beras, diatur Permendag Nomor 127 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah untuk Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga.
Dalam beleid ini, pemerintah melakukan stabilisasi bila terjadi gejolak harga mencapai lima persen dari HET. Permasalahannya, dalam beleid diatur gejolak peningkatan HET yang berlangsung paling singkat satu pekan atau meresahkan masyarakat. Padahal, gejolak harga terjadinya sedikit dan tak mencapai lima persen tetapi harga tersebut kemudian membentuk harga baru. Belum lagi, kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) yang meminta Bulog menyalurkan ke pasar melalui rekanan. Ini belum dapat menjadikan penyaluran CBP tepat sasaran.
Dengan kata lain, kebijakan ini mungkin belum maksimal menahan kenaikan harga tetapi setidaknya menahan harga beras tidak naik besar-besaran. Ini tugas Badan Pangan Nasional untuk mengkaji dan memperbaiki mekanisme pemanfaatan CBP. Belum lagi, kebijakan ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga (KPSH) yang meminta Bulog menyalurkan ke pasar melalui rekanan. Ini belum dapat menjadikan penyaluran CBP tepat sasaran.
Format cadangan pangan juga bisa dilihat pada kebijakan menjaga stabilitas minyak goreng tahun ini. Terlepas dari banyaknya catatan atas skema stabilisasi ini, kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri bagi produsen minyak goreng dianggap bagian dari skema stok yang dimiliki pemerintah. Kebijakan itu dipandang berhasil memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena mengurangi disparitas permintaan dan penawaran sehingga menekan harga terutama minyak goreng curah pada level di bawah HET. Pada praktik ini, minyak goreng yang wajib disediakan produsen melalui DMO dianggap stok minyak goreng pemerintah.
Merespons kenaikan harga pangan, stok yang relatif cukup banyak dimiliki pemerintah adalah beras dan minyak goreng bila boleh disebut demikian. Namun tidak dengan cabai, kedelai, telur, dan bahan pangan lainnya. Merespons kenaikan harga pangan, stok yang relatif cukup banyak dimiliki pemerintah adalah beras dan minyak goreng bila boleh disebut demikian. Namun tidak dengan cabai, kedelai, telur, dan bahan pangan lainnya. Maka, sangat wajar jika pemerintah memiliki cadangan pangan sesuai amanat UU, berupa cadangan bahan pokok. Misalnya beras, minyak goreng, cabai, bawang yang jika ketersediaan dan harganya terganggu memicu instabilitas ekonomi dan gejolak di masyarakat.
Untuk pemenuhan cadangan pangan, pemerintah pusat bisa berbagi peran dengan pemda. Bisa dalam persentase atau jenis bahan pokok yang dimiliki antara pemerintah pusat dan pemda. Adapun sumber cadangan pangan berasal dari petani atau produksi dalam negeri. Pemerintah menyerap dari petani saat stok melimpah dengan harga yang telah ditetapkan.
Pada sisi ini, pemerintah dapat membantu petani memperoleh harga wajar dan tidak jatuh saat panen. Selanjutnya, pemerintah pusat dan pemda bekerja sama dalam penyimpanan cadangan pangan dimaksud dengan Bulog atau BUMN pangan lainnya. Penyimpanan di gudang Bulog yang kapasitasnya lebih dari empat juta ton, tentu tak menjadi kendala. Cadangan pangan inilah yang digelontorkan, baik secara rutin maupun saat operasi pasar. Dengan ketersediaan cadangan ini, pemerintah bisa mewujudkan tujuan negara yaitu membangun ketahanan pangan, yang memenuhi aspek ketersediaan, mutu, dan keterjangkauan.
Artikel ini ditulis oleh:
Triyoga Muhtar Habibi
Asisten Madya pada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur
Plt Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Pusat (2021-Agustus 2022)