Pengendalian Gratifikasi adalah Bagian Upaya Pembangunan Sistem Pencegahan Maladministrasi
Jakarta - Sekretaris Jenderal Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menyampaikan materi dengan tema "Penanganan Gratifikasi" pada acara Rapat Koordinasi Penguatan Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas yang diselenggarakan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI di Margo Hotel Depok, Jawa Barat pada Kamis (17/7/2024).
Mengawali acara tersebut Suganda juga menjelaskan pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan maladministrasi.
Suganda menjelaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Munculnya Gratifikasi. Pasal 12B ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, menjelaskan sanksi bagi ASN yang menerima gratifikasi, adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Gratifikasi adalah satu bentuk dari 7 korupsi terbesar, yang cara masuknya paling halus, bahkan saking halusnya kita tidak merasa telah melakukan gratifikasi," ujar Suganda.
Menurut Suganda apabila seorang penyelenggara pelayanan publik menerima gratifikasi, maka gratifikasi yang diterima tersebut wajib dilaporkan pada KPK dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.
Sistem bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi.
Tahapan pengendalian gratifikasi harus dimulai dari komitmen pimpinan instansi, dilanjutkan dengan penyusunan aturan pengendalian gratifikasi serta pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi (UGPG) dan dalam pelaksanaanya secara konsisten dilakukan monitoring serta evaluasi pengendalian gratifikasi.
Sebagai upaya pencegahan korupsi Ombudsman menerapkan Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, Peraturan Ombudsman Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, serta Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 128 Tahun 2024 tentang Unit Pengendali Gratifikasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia dan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2024 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi.
"Praktik gratifikasi, selain dapat berpotensi sebagai suap, juga berpotensi menyebabkan adanya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik," ujar Suganda.
Oleh karena itu, dengan adanya pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan dapat mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan serta penyelenggaraan penyelenggaraan publik yang baik (Good Governance)," tegas Suganda. (fat)
Hadir dalam acara tersebut Inspektur Kemenko Marves Rachmat Kaimuddin dan Sekretaris Deputi Kemenko Marves Septian Hario Seto dengan peserta 60 orang Asisten di Lingkup Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI. (fat)