Pengawasan Ombudsman RI Terhadap HET Minyak Goreng
Jakarta - Ombudsman RI mulai melakukan pengawasan minyak goreng setelah diputuskannya Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Ombudsman RI mengawasi dari beberapa kebijakan mulai dari tahap kebijakan pemerintah sebelum Domestic Market Obligation (DMO), setelah DMO, serta setelah kebijakan DMO, Domestic Price Obligation (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika saat menjadi narasumber dalam kegiatan Halal Bihalal dan Talk Show Pertanian dengan tema "Mengurai Sengkarut Sawit dan Minyak Goreng" yang diselenggarakan secara hybrid oleh Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (Pispi), Minggu (19/06/2022) di Hotel Artotel Suites Mangkuluhur.
Menurut Yeka, Kebijakan harga minyak goreng sebetulnya selalu diatas HET, meskipun diatas HET kebijakan pemerintah selama enam bulan sudah mengeluarkan sembilan kebijakan yang meregulasi, pemerintah akan sukses mengendalikan jika perbandiangan harga dilepas dengan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Kebijakan yang tidak matang membuat gonjang ganjing di masyarakat yang hanya tahu harga mahal dan barang tersedia, sehingga Ombudsman RI melihat kebijakan yang dibuat tidak matang dan alarm untuk mitigasi mati, yang seharusnya intervensi pemerintah dapat terjadi dari tahun 2020.
"Sebelum Januari tahun 2022 semua distributor sudah teratur untuk memasok minyak goreng baik curah ataupun kemasan ketika pemerintah melakukan intervensi, alih-alih menyelesaikan permasalahan, pemerintah memberikan harga yang disparitas," ucap Yeka,
Di akhir paparannya, Yeka menyampaikan, Ombudsman RI memberikan kesimpulan bahwa
HET tidak bisa diimplementasikan di pasar, karena banyak yang terlibat di hulu dan hilir yang berpengaruh pada pembentukan harga. Intervensi pemerintah dalam penyediaan minyak goreng memerlukan data yang akurat dan monitoring sistem yang belum pernah dibangun oleh kementerian. Penting melakukan reformasi terkait audit dalam perindustrian kelapa sawit yang akan berakibat pada penuruhan harga.
Turut hadir, dalam kegitan Anggota Komisi VI DPR RI Muslim, Ketua Indonesia Planters Society Boyke Setiawan, Rektor IPB University Arif Satria, Koordinator Presidium BPP Pispi Agus Ambo Djiwa, Presidium BPP Pispi Catur Budi Harto dan Jamhari, dan Sekretaris Jenderal BPP Pispi Kamhar Lakumani.