• ,
  • - +
Pengawasan Ombudsman RI Dalam Sektor Kelistrikan Ternate
Kabar Ombudsman • Kamis, 26/08/2021 •
 
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto pada Kegiatan Diskusi Publik di Maluku Utara

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi narasumber dalam diskusi publik "Kebijakan Sektor Kelistrikan Di Masa Pandemi Covid-19 dan Aplikasi PLN Mobile dalam Perspektif Pelayanan Publik" bersama Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali serta turut hadir sebagai narasumber Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara Hasyim Daeng Barang, General Manager PT PLN Maluku Maluku Utara Adam Yogasara, dan Manager PT PLN (Persero) UP3 Ternate Gamal Rizal Kambey di Sahid Bela Ternate, Maluku Utara (26/08/2021).

Hery Susanto menyampaikan bahwa pengaduan berdasarkan substansi laporan Energi dan Kelistrikan menempati peringkat ke-8 teratas di Provinsi Maluku Utara dari tahun 2016-2021. Total keseluruhan laporan pada tahun 2019, 2020, dan 2021 sebanyak 1808 laporan sedangkan total laporan bidang energi sebanyak 1081 laporan atau sebesar 5,7% dari total laporan yang diterima Ombudsman RI.

"Dari data statistik diketahui bahwa laporan terbanyak soal energi listrik, diikuti pertambangan dan air, serta laporan paling banyak diterima pada tahun 2020 dengan klasifikasi yang telah dipisahkan antara energi listrik dan pertambangan dengan jumlah laporan energi 227 laporan, 89 laporan air dan 102 laporan pertambangan. Untuk 2021 ada 94 laporan energi, 74 laporan air, dan 83 laporan pertambangan,"jelas Hery.

Berdasarkan jumlah laporan, Hery susanto memberikan saran perbaikan dalam sektor kelistrikan yaitu PLN diminta untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pengaduan pelayanan publik, transparansi dalam regulasi dan SOP PT PLN di unit pelayanan melalui website, meningkatkan pelayanan transmisi jaringan untuk mencegah pemadaman listrik, sosialisasi ke publik untuk memperoleh kompensasi persyaratan dan mekanisme hak publik yang dirugikan atas pemakaian listrik, integrasi data masyarakat penerima subsidi kelistrikan, evaluasi penyelesaian laporan tentang Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dengan melibatkan partisipasi publik dan kerja sama dengan para pihak terkait, PT PLN tidak mendominasi dalam P2TL serta tidak mengenakan sanksi akan tetapi memberikan peringatan kepada konsumen yang membantu levering (syarat penyerahan benda) menggunakan instalansi milik konsumen yang masih P2TL perubahan jenis dan golongan pelanggaran pada pelanggaran golongan II, III dan IV.

Selanjutnya, Hery Susanto memaparkan terkait perbaikan kebijakan pelayanan publik sektor listrik. Pertama, memindahkan meter dalam satu persil, bukan lagi ditetapkan sebagai pelanggaran penyalahgunaan energi listrik, selama pemakaian energinya masih tetap terukur, PT PLN mesti memberikan sosialisasi bahwa hal tersebut harus dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi. Kedua, pelanggaran yang sudah dilakukan pemutusan sementara karena tunggakan rekening listrik lalu dengan sengaja menyambung kembali tanpa izin PLN, bukan lagi ditetapkan sebagai pelanggaran penyalahgunaan energi listrik, selama pemakaian energinya masih tetap terukur. Ketiga, Bahwa jawaban atas surat pengajuan keberatan, pelanggan memperoleh kepastian atas surat keberatan karena sudah ditetapkan waktu maksimal yang harus direspon oleh PLN, dari 30 hari kerja menjadi paling cepat maksimal 15 hari kerja.

Diakhir paparannya, Hery menyarankan untuk melaporkan pengaduan terkait sektor listrik melalui media sosial Whatsapp . "Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait Respon Cepat Ombudsman sektor listrik melalui Whatsapp di 08119063737," saran Hery.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara Sofyan Ali menyempaikan bahwa permasalahan kelistikan ini berhubungan dengan pelayanan publik, sehingga ini perlu di tangan serius oleh pihak PLN begitu pula peran pemerintah daerah untuk medorong PLN dalam peningkatan pelayanan listrik di daerah-daerah dan menyediakan anggaran untuk penyediaan listrik bagi masyarakat terutama di daerah kepulauan.

Sofyan juga berharap pihak PLN dan pihak pemerintah daerah dapat memberikan informasi dan edukasi terkait program-program yang sedang dijalankan. "Berharap pihak PLN dan pemerintah daerah dapat memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat mengetahui terkait program-program yang sedang dijalankan oleh pemerintah dan PLN," tutup Sofyan.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...