Penerapan Denda Sistem Pembayaran Tol Non Tunai Nirsentuh MLFF Harus Memenuhi Aspek Pelayanan Publik
Siaran Pers
Nomor 025/HM.01/V/2022
Jumat, 20 Mei 2022
Â
JAKARTA - Pemerintah berencana memberlakukan sistem pembayaran tol non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) pada jalan tol mulai akhir tahun 2022. Menanggapi hal ini, Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan pemberlakuan MLFF menjadi salah satu bentuk inovasi pelayanan publik pada jalan tol sesuai dengan perkembangan zaman. Namun, pemberlakuan MLFF tersebut juga harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Â
"Regulasi tersebut sekurang-kurangnya mengatur pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat," ujar Hery dalam Focus Group Discussion  (FGD) yang digelar oleh Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Jumat (20/5/2022) di Jakarta.
Pemberlakuan sistem pembayaran tol non tunai tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol. Menurut Hery, salah satu isu krusial dalam pemberlakuan sistem transaksi non tunai tersebut adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna.Â
Hery mengatakan pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai berbasis MLFF ini harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna. Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.Â
"Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standar pelayanan minimal," ujar Hery.
Hery menambahkan, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai juga harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Sebab, selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal, seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik dan memberatkan masyarakat.Â
Oleh karena itu, ia mengingatkan, revisi Peraturan Pemerintah Tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan zaman dan teknologi.Â
FGD yang digelar oleh Institut Studi Transportasi (INSTRAN) ini dihadiri oleh multi stakeholder dari unsur dari pemerintahan, pengusaha, kampus, LSM dan pengamat kebijakan publik. (*)
Â
Anggota Ombudsman RI
Hery Susanto
(0812-8102-7932)
Â