• ,
  • - +
Penegakan Hukum Sektor Pertambangan Adalah Kunci Melindungi Kepentingan Rakyat
Kabar Ombudsman • Kamis, 05/10/2023 •
 
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tri Hayati, S.H., M.H


JAKARTA - Penegakan hukum pada sektor pertambangan merupakan kunci perlindungan terhadap masyarakat dan investor. Hal tersebut dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Tri HayatiS.H.M.H pada Pelatihan Substansi Keasistenan Utama V Tahun 2023 bagi Asisten Ombudsman RI Pusat dan Perwakilan, yang digelar secara daring, Rabu (4/10/2023).

"Dalam menghadapi tantangan pertambangan dan lingkungan, peraturan dan ketegasan dalam penegakan hukum adalah kunci untuk melindungi kepentingan masyarakat dan investor," ujar Prof. Tri.

Dirinya berpandangan, bahwa solusi yang baik harus menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam falsafah pengusahaan mineral dalam Undang-Undang menyatakan bahwa mineral batubara sebagai sumber daya mineral tak terbarukan adalah kekayaan nasional yang dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

"Makna dikuasai oleh Negara bukan berarti secara otomatis dikelola langsung oleh Negara, tetapi dapat diserahkan kepada pihak swasta disertai pengawasan oleh pemerintah," jelas Prof. Tri.

Ia melanjutkan, tujuan pengelolaan tambang dan kewajiban pengusaha tambang adalah untuk kemakmuran rakyat sesuai pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Tujuan tersebut melahirkan kewajiban-kewajiban bagi pengusaha tambang. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut, jika tidak dipenuhi kewajiban dapat diberi sanksi administratif sampai pencabutan izin.

Penutup diskusi ini Prof. Tri menggaris bawahi bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki peraturan yang jelas dan dapat dipahami oleh semua pihak terkait dengan pertambangan. Prof. Tri juga menyatakan bahwa kasus pertambangan sangat beragam dan perlu solusi konkret untuk setiap kasusnya. (*)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...