Pemprov DKI Diminta Mengevaluasi SIKM
Anggota Ombudsman, Alvin Lie
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengevaluasi penerapan surat izin keluar masuk (SIKM). Kebijakan tersebut dinilai kerap menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian.
Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvien Lie mengatakan banyak masyarakat hingga pejabat pemerintah kesulitan mendapatkan SIKM. Tidak jarang SIKM terbit mendekati waktu keberangkatan untuk bepergian.
"Beberapa kasus SIKM baru terbit pagi hari sebelum keberangkatan. Ini sangat menyulitkan dan tidak ada kepastian," kata Alvien dalam acara Ngopi Bareng Ombudsman, Rabu, 1 Juli 2020.
"Ini tolong dicermati kalau (SIKM) ini menjadi lahan
komersial," tegasnya.
Sebab itu, SIKM harus dievaluasi secara menyeluruh. Terlebih
Ibu Kota akan hengkang dari status pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Selama masa PSBB transisi, semua orang yang akan keluar dan
masuk Jakarta wajib memiliki SIKM. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur
(Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian
Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya
pencegahan penyebaran covid-19.
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...