• ,
  • - +
Pemerintah Tak Lakukan Pembinaan Kepada Kelompok Agama yang Belum Diakui Dikarenakan Permasalahan Nomenklatur Pemerintahan
Siaran Pers • Kamis, 19/12/2019 •
 


Siaran Pers

19 Desember 2019

 

Jakarta - Ombudsman RI menemukan Maladministrasi mengenai tidak diberikannya pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama yang belum diakui dikarenakan permasalahan nomenklatur pemerintahan.

Pemerintah selama ini hanya memberikan perlindungan kepada penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan Permendikbud No 77 tahun 2013 namun  tidak Memberikan perlakuan yang sama kepada kelompok agama yang ingin diakui dan difasilitasi oleh Pemerintah.

Disamping itu, di ranah Kementerian Agama tidak terdapat unit kerja yang memberikan perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama yang diakui dan difasilitasi oleh Pemerintah.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy mengatakan Pemerintah harus membuat regulasi dan menata kelembagaan pemerintahan dalam memberikan  pembinaan dan perlindungan kepada kelompok agama selain enam agama resmi di Indonesia.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan tindak korektif kepada :

1. Menteri Agama RI

a)   Meminta adanya unit kerja di lingkungan Kementerian Agama RI untuk memberikan perlindungan dan pembinaan kepada kelompok agama dan kepercayaan yang belum diakui dan masih hidup di Indonesia;

b)   Bersama-sama dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI membentuk Satuan Tugas dalam memberikan perlindungan kepada kelompok agama dan kepercayaan yang belum diakui dan masih hidup dalam masyarakat

c)    Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudyaan, Menteri Dalam Negeri, dan Pemerintah daerah, mencari solusi

2. Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, agar:

·         Meninjau kembali Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam memaknai "agama" dan "kepercayaan"

3.    Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI

·         Membuat arah kebijakan perlindungan dan pembinaan dalam pandangan Hak Asasi Manusia kepada kelompok agama yang belum diakui di Indonesia agar mendapatkan perlindungan dan pembinaan oleh Pemerintah. (*)

 

 

Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...