Pemerintah Pusat Diminta Hentikan Kebijakan Sekolah Pukul 05.30 di NTT
KUPANG, KOMPAS - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah pusat mengambil sikap terkait polemik pemberlakuan jam masuk sekolah pukul 05.30 di Nusa Tenggara Timur. Kendati menuai protes dari berbagai kalangan, Pemerintah Provinsi NTT bersikeras menjalankan kebijakan tersebut. Ombudsman RI pun meminta pemerintah pusat menghentikan kebijakan itu.
"Sikap pemerintah pusat ditunggu. Dari Ombudsman, kami minta kebijakan itu untuk sementara dihentikan dulu," ujar anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, saat dihubungi via telepon, Kamis (2/3/2023).
Robert mendorong Kementerian Dalam Negeri selaku pembina kepala daerah serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai pengatur teknis pendidikan segera memberi respons serius. Pemerintah pusat pun diharapkan bersikap tegas dengan menghentikan kebijakan itu.
Menurut Robert, kebijakan masuk sekolah pukul 05.30 tidak ramah bagi para peserta didik. Kebijakan itu juga mengganggu ritme kerja dan rutinitas orangtua yang sudah terpola selama ini. Apalagi, banyak kalangan di NTT meminta kebijakan itu segera dihapus.
Seperti diberitakan sebelumnya, kebijakan belajar lebih pagi mulai pukul 05.30 diterapkan di NTT sejak Senin (27/2/2023). Namun, belum semua sekolah menerapkan kebijakan itu. Sebanyak lima SMA negeri dan lima SMK negeri di Kota Kupang, NTT, mulai menjalankan program tersebut. Peserta didik yang masuk sekolah pukul 05.30 pun khusus kelas XII.
Jam sekolah lebih pagi itu merupakan instruksi Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat. Viktor mengutarakan ide tersebut saat tatap muka dengan para kepala sekolah akhir pekan lalu. Tanpa ada kajian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT langsung mengeksekusi kebijakan itu.
Viktor berargumen, dengan sekolah lebih pagi, etos belajar anak akan meningkat. Prestasi anak juga diharapkan semakin baik sehingga bisa diterima di perguruan tinggi ternama. Tujuan akhirnya adalah dua SMAN atau SMKN di NTT bisa masuk jajaran 200 besar terbaik di Indonesia.
Kendati diprotes keras berbagai kalangan sejak Senin lalu, Pemprov NTT bersikeras tetap menjalankan program tersebut. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi menggelar konferensi pers pada Selasa (28/2/2023) untuk menegaskan sikap itu. Meski Komisi V DPRD NTT telah meminta kebijakan itu dihentikan, Pemprov NTT tak berubah sikap.
Terus meluas
Sementara itu, penolakan terhadap kebijakan sekolah lebih pagi tersebut terus meluas. Para siswa, guru, orangtua, pemerhati pendidikan, anggota legislatif, serta tokoh agama ikut menyuarakan penolakan.
Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia Wilayah NTT Fulgensius Surianto mendesak Pemprov NTT membatalkan kebijakan tersebut. Pemprov NTT juga diminta melakukan kajian akademik sebagai landasan ilmiah sebelum menerapkan kebijakan itu.
Selain itu, Pemprov NTT juga diharapkan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan publik, termasuk regulasi jam sekolah. Apalagi, pemberlakuan jam sekolah pukul 05.30 telah menimbulkan kegaduhan dan berbagai permasalahan nyata di masyarakat.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT Simon Petrus Manu juga menyampaikan keberatan atas kebijakan tersebut. Dia menyebut, jam masuk sekolah lebih pagi malah berdampak negatif terhadap perkembangan siswa.
PGRI NTT pun meminta dilakukan kajian indikator keberhasilan belajar terkait ambisi Gubernur NTT yang menginginkan paling tidak dua SMA di NTT masuk jajaran 200 besar nasional. Selain itu, kapasitas guru di provinsi tersebut juga perlu ditingkatkan.