Pemerintah Lakukan Pemblokiran IMEI Ponsel Ilegal, Ombudsman: Merugikan Konsumen
AKURAT.CO, Komisoner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan bahwa langkah pemerintah yang akan melakukan pemblokiran IMEI ponsel ilegal itu dapat merugikan konsumen atau masyarakat.
Menurutnya, daripada melakukan pemblokiran, lebih baik dilakukan pembenahan sistem impor untuk mencegah masuknya ponsel ilegal. Hal tersebut dalam rangka menanggapi rencana pemerintah yang akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
"Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan konsumen yang tidak tahu apa-apa," kata Ahmad Alamsyah dalam keterangan resminya, di Jakarta, Minggu (18/8/2019).
Ia mengatakan, pemblokiran gawai ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan masalah di sektor hilir, tanpa menyelesaikan permasalahan di sektor hulu.
Ia menyarankan agar pemerintah bisa menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia yang bertujuan agar publik bisa memberikan masukan.
"Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah (masyarakat) dikorbankan," katanya.
Ia juga menyarankan jika pemerintah ingin memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan pajak pertambahan nilai, maka lebih baik memburu ritel ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy.
"Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel," ujarnya.
Namun jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Alamsyah meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.
"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar," tuturnya.