• ,
  • - +
Pemerintah Disebut Inkonsisten Menangani Covid-19
Kliping Berita • Kamis, 14/05/2020 •
 
Ilustrasi. Medcom.id

Jakarta: Pemerintah dinilai inkonsisten dalam mengeluarkan kebijakan penanganan wabah virus korona (covid-19). Dampaknya sejumlah kepala daerah mengaku kebingungan untuk mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat di wilayahnya masing-masing.

"Mereka sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat tapi kemudian tiba-tiba pelonggaran aktivitas ekonomi digelontorkan kembali pelabuhan-pelabuhan dibuka," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 13 Mei 2020.

Ombudsman sudah lama mendukung adanya kebijakan larangan mudik untuk memotong rantai penyebaran covid-19. Termasuk mendukung tidak adanya kompromi memberikan kelonggaran mobilitas orang antardaerah di tengah pandemi tersebut.

"Lebih baik Ombudsman tidak menyetujui daripada membiarkan nyawa berjatuhan di daerah," kata dia.

Dia meminta pemerintah dapat kembali mematangkan kebijakan pelonggaran PSBB dalam mobilisai orang yang sudah berjalan belakangan ini. Grafik kasus penyebaran covid-19 belum menujukkan hasil yang positif.

"Satu nyawa bagi kami lebih berharga daripada jabatan seorang menteri," kata dia.

Sebelumnya, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Virus Korona) Doni Monardo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. SE itu memberikan pengecualian kepada beberapa kriteria orang yang bepergian ke luar daerah.

Pembatasan perjalanan dikecualikan bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan penanganan covid-19. Aturan juga berlaku bagi petugas pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar dan fungsi ekonomi penting.

Warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia dikecualikan dari pembatasan perjalanan. Repatriasi pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI), dan pelajar yang berada di dalam negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah juga dikecualikan.

Dalam surat edaran itu, aparatur sipil negara, TNI, dan kepolisian wajib menunjukkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat setingkat eselon II. Pegawai badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), satuan kerja, organisasi nonpemerintahan atau lembaga usaha juga harus menunjukkan surat tugas yang diteken direksi atau kepala kantor.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...