Pemerintah Berencana Merevisi Aturan Terkait Kompensasi Pemadaman Listrik
Pasardana.id - Pemerintah berencana merevisi aturan terkait pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik. Pasalnya, kompensasi yang berlaku saat ini masih dianggap tak sesuai.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN, kompensasinya paling tinggi hanya sebesar 35 persen dari tarif minimum.
"Langkah-langkah Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yaitu salah satunya memperbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman. Tujuannya supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat," ujar Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswato dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, (8/8/2019).
Djoko menjelaskan Beleid baru tersebut bakal merubah aturan lama, kompensasi yang dibayarkan oleh PLN kepada pelanggan yang terkena dampak pemadaman listrik bisa mencapai 300 persen dari tagihan pelanggan setiap bulannya.
"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen atau tiga kali lipat," katanya lagi.
Di tempat yang sama, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengaku kecewa atas besaran kompensasi yang dibayarkan PLN kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal pada Minggu dan Senin, 4-5 Agustus 2019. Menurutnya, besaran kompensasi tak sepadan dengan kerugian yang diderita pelanggan PLN.
"Contoh pelanggan 2200 watt yang hanya mendapatkan kompensasi Rp45.192. Itu pun dalam bentuk diskon di periode berikutnya," urai dia.
Padahal besaran kompensasi sebesar Rp45.192 merupakan jumlah yang diterima pelanggan atas pemadaman listrik maksimal selama 5 jam 30 menit.
Bila ditilik pada pemadaman massal yang terjadi pada 4-5 Agustus kemarin, listrik pelanggan PLN padam selama lebih dari tujuh jam.
"Kalau pun padamnya 24 jam seperti kemarin dihitungya hanya 5 jam 30 menit (dengan kompensasi sebesar Rp45.192)," tandas Alvin.Â