• ,
  • - +
Pemdes Tak Terapkan Standar Pelayanan Minimal, Ombudsman RI Berikan Saran
Kabar Ombudsman • Jum'at, 19/12/2025 •
 

Jakarta- Banyak pemerintah desa yang belum menerapkan Standar Pelayanan Minimum (SPM). Pemerintahan desa merupakan penyelenggara pelayanan publik yang penting, karena menjadi ujung tombak di daerah. Namun, masyarakat di desa masih banyak yang belum tersentuh pelayanan publik fundamental karena tidak terimplementasinya SPM tersebut.

Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Dadan Suharmawijaya saat menyerahkan hasil Kajian Sistemik terkait dengan Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa kepada Kementerian Dalam Negeri, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, pada Kamis (18/12/2025).

"Sebenarnya sudah ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengamanatkan adanya standar pelayanan minimum namun belum ada peraturan turunan berupa peraturan daerah yang menjadi payung hukum," kata Dadan.

Pada hasil kajian tersebut, disampaikan temuan-temuan Ombudsman RI mengenai pelayanan pemerintahan desa yaitu daerah belum memahami dan mengetahui mengenai SPM Desa; fungsi pembinaan dari pusat dan daerah belum optimal; adanya keterbatasan kompetensi sumber daya manusia; ketergantungan pada kemauan Kepala Daerah; kantor desa belum menampilkan jenis layanan, alur, jangka waktu dan biaya; fungsi pengawasan pemerintah pusat dan daerah belum optimal; tidak menjadi prioritas perencanaan dan penganggaran daerah; tidak tersedia format petunjuk teknis yang langsung digunakan pemerintah desa; belum adanya paying hukum atas inovasi desa; serta pelayanan asli desa belum mendapatkan perhatian.

Atas temuan tersebut, Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina pemerintah daerah yang membawahi pemerintahan desa, yaitu yang pertama, melakukan Reformulasi Kerangka Kebijakan Nasional dengan menempatkan SPM Desa sebagai prioritas nasional, Kemendagri bersama dengan Bappenas perlu memasukan indikator implementasi SPM Desa sebagai bagian dari penilaian kinerja Pemerintah Daerah. Kedua, melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 dengan memuat bab atau pasal baru mengenai rekognisi pelayanan asli desa. Ketiga, melakukan upaya percepatan pemenuhan SPM Desa.

Kajian Ombudsman RI dilatarbelakangi oleh adanya laporan masyarakat kepada Ombudsman RI mengenai pelayanan pemerintah desa serta realisasi capaian Kabupaten/Kota yang telah memiliki Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota mengenai SPM Desa sampai dengan tahun 2025 masih rendah. "Ombudsman melihat mekanisme monitoring pengawasan secara nasional belum terlihat," tutur Dadan.

"Jadikan saran Ombudsman sebagai momentum untuk mengoptimalkan pelayanan publik desa," pungkas Dadan.

Hadir menerima hasil kajian Wastama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yudawan, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Murtono. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...