• ,
  • - +
Pemberian Tunjangan Khusus Guru di Kabupaten Kubu Raya Bermasalah, Ombudsman Berikan 3 Saran Perbaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Siaran Pers • Senin, 13/08/2018 •
 

Jakarta - Ombudsman RI menyerahkan laporan akhir hasil pemeriksaaan (LAHP) kepada Direktur Pembinaan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 13 Agustus 2018 terkait penetapan sekolah dan guru penerima tunjangan khusus di Kabupaten Kubu Raya tahun 2017. Dalam LAHP tersebut Ombudsman menyimpulkan dugaan bahwa Mendikbud tidak kompeten dalam menerbitkan Permendikbud No.12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Selain itu, Mendikbud juga diduga menyalahi prosedur dalam memberikan tunjangan bagi guru di daerah khusus, dengan berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) dimana Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tidak dijadikan acuan.

Maladministrasi tersebut menyebabkan sebagian guru yang seharusnya menerima hak tunjangan khusus tidak menerima lagi pada tahun 2017 karena perubahan kriteria penetapan daerah khusus. Guru yang mendapat tunjangan khusus adalah guru yang mengajar di daerah tertinggal dan sangat tertinggal. 

LAHP ini diberikan sebagai hasil akhir pemeriksaan atas laporan guru-guru di Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya Ombudsman juga telah menerima laporan serupa dari Kabupaten Melawai, Mempawah, dan Sambas. Laporan pengaduan berawal dari guru-guru yang sejak tahun 2012 ditetapkan sebagai penerima tunjangan khusus, namun pada awal tahun 2017 tidak lagi ditetapkan sebagai Penerima Tunjangan Khusus.

Atas perubahan status tersebut, Pelapor telah menyampaikan aduan kepada Kepala UPT Disdikbud Teluk Pakedai dan Kadis Dikbud Kubu Raya. Aduan tersebut juga telah sampai pada Bupati Kubu Raya dan Mendikbud. Terkait aduan Mendikbud beralasan bahwa jika mengacu pada Permendikbud No. 12 Tahun 2017, seharusnya tunjangan khusus diberikan untuk guru-guru di desa tertinggal dan sangat tertinggal. Namun pada tahun 2017 ini, tunjangan khusus hanya dapat diberikan kepada desa sangat tertinggal karena adanya efisiensi anggaran.

Ombudsman memberikan beberapa tindakan korektif yang perlu dilakukan Mendikbud, yaitu mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Kedua, berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menentukan dasar penetapan daerah khusus, sebagaimana kriteria yang diatur dalam Undang-Undang 14 Tahun 2005. Ketiga, meminta kepada Mendikbud untuk membayarkan hak guru berdasarkan data pada tahun 2016 dengan berkoordinasi bersama BPKP dan BPK.

Ombudsman Republik Indonesia memberikan waktu kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk melaksanakan tindakan korektif dimaksud dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya LAHP.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...