• ,
  • - +
Pelayanan Dasar di Nduga Lumpuh, Begini Sorotan Ombudsman
Kliping Berita • Kamis, 29/08/2019 •
 
SUARANASIONAL.ID

SUARANASIONAL.ID - Ombudsman RI memantau pelayanan publik dasar di Kabupaten Nduga, Papua, sejak Desember 2018 hingga hingga tidak terselenggara sebab penyelenggara juga mengungsi ke Wamena.

Anggota Ombudsman RI Ahmad Suaedy di Jakarta, Kamis, mengatakan warga Nduga mengungsi ke Wamena setelah TNI dan Polri menambah personel karena terjadi penembakan terhadap pekerja pembangunan jalan lintas Papua.

"Kami menemukan anak-anak dari pengungsi itu yang sekolah di sekolah darurat, sebenarnya mereka diberi fasilitas oleh Bupati Jayawijaya untuk menggunakan sekolah bersama dengan penduduk setempat, tetapi mereka kesulitan untuk itu," ujar Suaedy.

Sejak Oktober 2018, petugas kesehatan dan guru telah mengungsi terlebih dulu ke Wamena.

Sementara data dari Tim Kemanusiaan Kabupaten Nduga, sebanyak 5.000 warga Nduga mengungsi ke Wamena, dan secara keseluruhan diperkirakan sebanyak 45.000 mengungsi ke kabupaten-kabupaten sekitar Nduga.

Pengungsi berasal dari 16 distrik, sementara 35.000 di antaranya berasal dari 11 distrik yang kondisi pelayanan publiknya paling parah. Dari 11, sebanyak 8 distrik sama sekali ditinggalkan penghuninya, yakni Distrik Yigi, Nirkuri, Inikgal, Kagayem, Mapnduma, Yal dan Mugi.

Padahal sudah selama 8 bulan terjadi pelayanan publik yang mandeg, tetapi Ombudsman menyebut pemerintah daerah tampak belum melakukan perencanaan untuk penanganan pengungsi agar kembali ke daerah asalnya.

"Tidak ada perencanaan yang cukup baik dan terencana, tahap demi tahap bagaimana menyelesaikan itu, sebagian karena tidak berfungsinya kepala daerah," ucap Suaedy.

Ombudsman memandang kunci penyelesaian permasalahan Nduga adalah pelayanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, listrik, perumahan serta bantuan psikososial.

Dalam kesempatan sama, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Theo Litaay mengatakan pihaknya akan mempelajari dan mendalami temuan Ombudsman dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman.

"Pendampingan terhadap pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten akan dilakukan oleh kelembagaan pemerintah pusat. Kami harapkan dalam waktu secepatnya penanganan pengungsi dijalankan dengan baik," ujar Theo.





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...