Pekan Depan, Ombudsman Panggil Direksi TVRI
JAKARTA - Ombudsman merencanakan pemanggilan jajaran Direksi Televisi Republik Indonesia (TVRI). Pemanggilan terkait temuan maladministrasi di tubuh lembaga penyiaran publik tersebut.
Anggota Ombudsman La Ode Ida rencana pemanggilan akan dilakukan pekan depan. Saat ini laporan sedang difinalisasi.
"Khusus untuk TVRI, sedang kami segera finalisasi laporan hadirnya untuk konfirmasi dengan direksi. Insya Allah kami undang minggu depan," kata La Ode di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurutnya, di lembaga TVRI sangat unik. Dewan Pengawas, meski diberikan kekuasaan tertinggi dan diatur oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 pasal 14, namun pada praktiknya justru dewan direksi yang lebih berkuasa.
Menurut data sementara yang diperoleh Ombudsman, ada dugaan jajaran direksi melakukan beberapa kebijakan tanpa ada persetujuan dewan pengawas.
"Padahal Dewan Direksi diangkat dan bisa diberhentikan oleh Dewan Pengawas. Jadi aneh begitu," kata La Ode.
Oleh karena itu, La Ode berpendapat di tingkat direksi perlu diimbau untuk diperbaiki. Khususnya pada governance process-nya.
"Yang kami periksa sampai saat ini soal governance process itu perlu diimbau untuk diperbaiki. Dan dewan pengawas juga harus menjalankan tugasnya sebagai pengawas yang mengangkat dan mengatur direksi," ujarnya.
Ia mengatakan seharusnya semua kebijakan di direksi itu harus ada persetujuan dan sepengetahuan dewan pengawas.
"Sesuai dengan peraturan yang berlaku ya. Tapi saya kira dewan pengawas coba dilemahkan oleh direksi. Saya kan baca dokumen surat-menyuratnya itu juga," tegasnya.
Tindakan direksi sampai saat ini, dirasakan La Ode, masih ada dugaan kesewenang-wenangan baik itu yang dianggap benar oleh pihak direksi sendiri, maupun yang belum diambil tindakan apa-apa oleh Dewan Pengawas.
Dalam hal itu, La Ode mengatakan Ombudsman RI sedang memeriksa temuan-temuan data yang telah mereka peroleh. Sehingga saat pemanggilan direksi TVRI nanti, pemeriksaan akan lebih mendalam lagi dari data pemeriksaan temuan tadi.
"Jadi sekali lagi kami akan dalami tadi itu soal direksi katanya cukup kuat ya. Informasi itu cukup kuat. Nanti kami akan diskusikan apa bentuk tindakan korektif akan kami berikan," jelasnya.
La Ode mengatakan sebagai Lembaga Penyiaran Publik, andaikata diibaratkan dengan makanan, maka TVRI itu menyajikan makanan sehat.
"Kalau yang lain boleh jadi menyajikan makanan enak tapi belum tentu sehat," katanya.
Temuan maladministrasi di TVRI pertama kali diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR RI dengan Dewan Pengawas LPP TVRI dan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya beserta jajarannya pada Senin (20/5).
Temuan itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI periode 2014-2019 mulai dari Fraksi Gerindra Elnino M Husen, Fraksi PDI-Perjuangan Evita Nursanti dan Junico Siahaan, Fraksi Golkar Andi Rio, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Lena Maryana, Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra, Fraksi Hanura Timbul Manurung, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid.
Mereka semua menyampaikan penyesalan terkait adanya tunggakan honor pegawai TVRI mencapai Rp7,6 miliar di tahun 2018. Tunggakan honor pegawai TVRI bervariasi, antara tiga sampai enam bulan dan dicicil di tahun anggaran 2019.
Dewan Pengawas televisi plat merah itu mengaku sudah beberapa kali memberikan teguran terhadap direksi TVRI terkait tunggakan honor tersebut. Namun belum ada tindak lanjut dari jajaran direksi TVRI.
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan jika Dewan Pengawas sudah dimintai Keterangan oleh Ombudsman.
"Selanjutnya, kami menunggu proses yang sedang berlangsung di Ombudsman," kata Arief saat dikonfirmasi.