Pascarestrukturisasi, Ombudsman RI Bahas Pengawasan Pelayanan Publik dengan Kementerian Kehutanan

JAKARTA - Pascarestrukturisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi dua entitas baru, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, didampingi Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, serta jajaran Keasistenan Utama V Ombudsman RI, mengadakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dan Wakil Menteri Kehutanan, Sulaiman Umar, pada Kamis (6/3/2025) di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta Pusat. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi di bidang kehutanan.
Najih menegaskan bahwa Ombudsman RI berharap restrukturisasi yang dilakukan tidak menghambat layanan publik, tetapi justru meningkatkan kualitasnya. "Kami berharap bahwa kinerja pelayanan publik di Kementerian Kehutanan semakin membaik dibanding sebelumnya, karena kini sudah lebih spesifik," ujarnya.
Menambahkan hal tersebut, Hery Susanto mengungkapkan bahwa Ombudsman RI telah menjalin kerja sama dengan KLHK sejak tahun 2023 melalui penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) secara lebih khusus. Dengan adanya perubahan struktur kelembagaan, diharapkan kerja sama tersebut dapat diperbarui agar tetap relevan.
"Kami sangat berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat berlanjut dan ditingkatkan, mengingat KLHK sebelumnya termasuk salah satu kementerian yang sangat kooperatif dalam menjalin hubungan dengan Ombudsman RI," tutur Hery.
Selain itu, dalam pertemuan ini juga dibahas adanya beberapa laporan masyarakat terkait isu kehutanan yang masih berjalan hingga Maret 2025. Ombudsman RI meminta Kementerian Kehutanan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut agar dapat terselesaikan dengan baik. "Kami juga meminta agar data-data terkait bisa disediakan, dan jika pertemuan langsung tidak memungkinkan, koordinasi bisa dilakukan secara daring untuk efisiensi," tambahnya.
Menanggapi hal ini, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kerja sama dengan Ombudsman RI. Ia menyatakan kesiapan pihaknya untuk melakukan penandatanganan MoU dan PKS baru jika diperlukan.
"Apabila ada poin-poin tambahan di kemudian hari, dapat dicantumkan dalam MoU tersebut," ungkap Raja. "Begitu pula terkait laporan yang masih berjalan, kami akan berusaha merespons dan menindaklanjutinya dengan segera," tambahnya.
Dengan pertemuan ini, diharapkan pengawasan terhadap pelayanan publik di bidang kehutanan semakin optimal serta dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. (MIM/MFD)