Pantau Saran Perbaikan, Ombudsman RI dan Kemensos Perkuat Tata Kelola Pelayanan Sekolah Rakyat
Jakarta - Ombudsman RI dan Kementerian Sosial melakukan monitoring lapangan terdapat penyelenggaraan pelayanan publik Sekolah Rakyat di Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2026). Hal tersebut guna memastikan Program Sekolah Rakyat ini berjalan sesuai dengan asas-asas standar pelayanan publik sekaligus mendukung perluasan akses pelayanan pendidikan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem berjalan optimal dan mencegah dari potensi maladministrasi.
Monitoring dipimpin oleh Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher didampingi Kepala Pusdiklat Kementerian Sosial RI, Afrizon Tanjung. "Monitoring ini bertujuan untuk melihat langsung penyelenggaraan kegiatan pelayanan publik dan kegiatan belajar mengajar sebagai tindak lanjut pelaksanaan saran perbaikan Ombudsman RI kepada Kementerian Sosial RI. Kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan Ombudsman RI, untuk ikut serta dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh," ucap Nuzran.
Ombudsman RI mengapresiasi komitmen tinggi jajaran Kementerian Sosial RI yang responsif menjalankan secara garis besar dari poin-poin saran perbaikan Ombudsman RI. Adapun saran perbaikan Ombudsman RI dalam penguatan tata kelola penyelenggaraan Sekolah Rakyat secara umum meliputi penguatan dasar hukum sebagai bentuk kepastian dan berkelanjutan Program Sekolah Rakyat, pemenuhan standar pelayanan publik, kompetensi dan peningkatan kapasitas SDM dan kurikulum, hingga pemantapan sistem pengawasan serta monitoring terpadu demi peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam monitoring ini, Ombudsman juga menemukan adaya kendala terkait keterbatasan penyediaan lahan fisik sekolah. Berdasarkan aturan standarisasi saat ini, pengadaan lahan ideal untuk operasional satu kompleks Sekolah Rakyat diwajibkan berkisar antara 6 hingga 8 hektar. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa luasan lahan horizontal sebesar itu sulit diperoleh di wilayah perkotaan padat seperti Kota Bandung atau di kota besar lainnya.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Ombudsman RI memandang perlunya revisi regulasi untuk penyesuaian lokasi agar percepatan Program Sekolah Rakyat bisa berdiri merata diseluruh Indonesia. Revisi regulasi ini diharapkan menjadi solusi agar akselerasi pembangunan Sekolah Rakyat di wilayah urban tetap berjalan cepat tanpa mengurangi fasilitas penunjang belajar siswa.
Sekolah Rakyat merupakan program strategis yang memerlukan dukungan komitmen dan integritas dalam pelaksanaannya. Karena itu, perlunya pengawasan yang kuat dan kolaboratif. "Bagaimana pun program ini harus dipantau dan didukung agar tidak menimbulkan potensi maladministrasi dan tidak mengingkari tujuan mulianya," tambah Nuzran.
Mengingat strategisnya program ini bagi kesejahteraan masyarakat, pihak Kementerian Sosial meminta secara khusus agar Program Sekolah Rakyat dikawal secara serius oleh Ombudsman RI di seluruh wilayah Indonesia. Permintaan ini disambut positif dan penuh komitmen oleh pihak Ombudsman.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Ombudsman RI menyatakan akan segera menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam waktu dekat yang melibatkan seluruh Kantor Perwakilan Ombudsman se-Indonesia. Rakor khusus ini dirancang untuk menyamakan persepsi dan memperketat pengawasan pelayanan publik pada sektor ini, sekaligus memastikan Program Sekolah Rakyat di setiap daerah dapat dikelola secara transparan, akuntabel, dan bebas maladministrasi. (*)








