Pantau Puskesmas Kota Ambon, Ombudsman RI : Pelayanan Sudah Baik
AMBON - Untuk memantau mekanisme pelayanan yang diberikan puskesmas kepada masyarakat dalam menerima pelayanan akses kesehatan, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng didampingi oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat sambangi dua Puskesmas di Kota Ambon, yaitu Puskesmas Kilang dan Puskesmas Hutumuri, Ambon pada Rabu (7/6/2023).
Kehadiran Robert beserta rombongan diterima langsung oleh Kepala Puskesmas Hutumuri, dr. Bonny Pattipaey. Dalam kunjungan ini Robert menanyakan mekanisme masyarakat dalam menerima pelayanan akses kesehatan.
"Bagaimana alur pelayanan ketika pasien datang ke Puskesmas Hutumuri? Bagaimana metode pembayaran yang diterapkan?" tanya Robert.
Bonny menanggapi pertanyaan Robert dengan menjelaskan bahwa terdapat beberapa pelayanan yang gratis dan juga berbayar.
"Pada dasarnya, pelayanan dengan bermodalkan KTP Kota Ambon bisa menerima pelayanan dasar gratis. Sementara, untuk pasien rawat inap akan ditagihkan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan. Namun demikian, akan ada pertimbangan jika pasien memang berasal dari keluarga tidak mampu. Poli Umum kami buka dari jam 08.30-12.00 WIT. Namun demikian, untuk IGD buka 24 jam. Untuk diketahui, kami rata-rata menerima pasien 40-50 orang perhari dan kami merupakan satu-satunya di Maluku yang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sejak Juni tahun ini," jelas Bonny.
Robert melanjutkan dengan menanyakan kendala yang dihadapi oleh Puskesmas Hutumuri saat bertugas.
"Kendala apa saja yang dihadapi?" tanya Robert.
Bonny menjelaskan bahwa selama ini terdapat kendala dalam Surat Izin Praktik (SIP), utamanya SIP Kebidanan.
"Kendala yang kerap kami hadapi adalah terjadi respon lambat mengenai SIP, biasanya SIP Kebidanan yang selalu menjadi kendala. Merespon hal tersebut, kami cek secara berkala untuk melihat statusnya aktif atau tidak. Dengan begitu, pelayanan selalu terjaga," jelas Bonny.
Menanggapi hal tersebut, Robert akan menjadi catatan kami sebagai masukan dalam kajian kami dan tentunya akan berkoordinasi kepada pemda melalui perwakilan terkait agar SIP tidak menghalangi pelayanan kesehatan masyarakat.??"Saya akan coba koordinasi dengan pihak terkait untuk dapat mencari solusi atas kendala ini, tentunya melalui Perwakilan Ombudsman Maluku" jelas Robert.
Sementara di Puskesmas Kilang, Robert dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Puskesmas, dr. Jurgen Pattiasina; KTU, Susan Tamaela; dan Bidan, Mien Lessy. Bangunan Puskesmas terdiri atas 1 lantai yang melayani pelayanan umum, MTBS, Gigi, KIA/KB, Gizi, IMS, Kusta, Laboratorium, hingga Farmasi. Dan lantai 2 digunakan untuk kepegawaian sebagai urusan administrasi. Untuk jam Pelayanan mulai diberikan dari 08:00-16:30 WIT.
dr. Jurgen menjelaskan bahwa di Puskesmas Kilang terdiri atas 23 pegawai.
"Pelayanan Puskesmas Kilang terselenggara atas dukungan kinerja dari 14 PNS, 2 P3K, 4 Pgawai Kontrak Daerah, dan 3 Tenaga Sukarela. Sejauh ini kami telah melayani kurang lebih 1.000 KK dan 3.000 jiwa," jelas dr. Jurgen.
Puskesmas Kilang juga menerima layanan selain BPJS, dengan hanya memberikan KTP Kota Ambon bisa menerima pelayanan. Terkait hal ini, Robert mengatakan bahwa hal ini akan memudahkan pasien selagi memiliki skema yang jelas.
"Mohon dipastikan bahwa program tersebut memiliki skema yang jelas dan penerima layanan harus tepat sasaran." tegas Robert.