Pantau Penanganan PMK, Ombudsman Berikan 5 Saran Terbuka Kepada Satgas dan Kementerian Pertanian
JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan lima saran terbuka kepada Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Kementerian Pertanian terkait percepatan penanganan dan pengendalian PMK.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika memaparkan, berdasarkan pantauan Ombudsman RI hingga 14 Juli 2022 pukul 08.56 WIB pada laman siagapmk.id, total hewan sakit mencapai 366.540 ekor, sembuh 140.321 ekor, mati 2.419 ekor, potong bersyarat 3.698 ekor, belum sembuh 220.102 ekor, cakupan vaksinasi 476.650 ekor, dan jumlah sebaran kasus pada 22 provinsi, untuk jenis hewan sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.
"Berdasarkan data tersebut, diperkirakan potensi kerugian yang dialami oleh peternak sapi tidak kurang dari Rp 788,81 miliar. Ombudsman berpandangan bahwa mitigasi dan penanganan PMK perlu lebih ditingkatkan mengingat potensi nilai kerugian yang terus meningkat setiap harinya," ujar Yeka pada Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Kamis (14/7/2022).
Yeka menyampaikan lima saran terbuka kepada Satgas PMK dan Kementerian Pertanian yaitu, agar Satgas PMK meningkatkan status darikeadaan tertentu darurat menjadi status wabah nasional dengan memperhatikan dampak dan cakupan penyebaran PMK.
Kedua, Satgas PMK diminta untuk segera melakukan konsolidasi terhadap semua tenaga kesehatan hewan dan membuat perencanaan yang matang dalam melakukan vaksinasi secara masif dan serempak sesuai regulasi yang berlaku.
Ketiga, agar Satgas PMK menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Selain itu juga membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK, serta memperkuat data yang transparan dan terpercaya.
Keempat, Ombudsman meminta agar Pemerintah mereviu kembali kinerja instansi Badan Karantina Pertanian khususnya Karantina Hewan. "Badan Karantina Hewan gagal mengidentifikasi risiko menyebarnya penyakit PMK dari Jawa Timur ke wilayah lain. Padahal Jatim sudah dinyatakan terjadi wabah PMK," ujarnya.
Kelima, Ombudsman RI meminta Kementerian Pertanian, segera melakukan upaya perlindungan terhadap nasib peternak yang mengalami kerugian akibat PMK saat ini.
Yeka menegaskan, terhadap lambatnya upaya penanggulangan dan pengendalian PMK ini, pihaknya berencana untuk meningkatkan status pengawasan pelayanan publik dari pemantauan terhadap investigasi dalam rangka pemenuhan aspek pelayanan publik.
Sebelumnya, pada 15 Juni 2022 Ombudsman RI telah menerima aduan dari para peternak terkait kerugian yang diderita akibat wabah PMK. Kemudian Ombudsman menindaklanjuti dengan melakukan pemantauan terhadap seluruh upaya pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK. "Ombudsman telah melakukan pemantau dalam satu bulan ini, dan melakukan tindakan kongkrit dengan melakukan mediasi antara peternak dengan Kementerian Pertanian," ujar Yeka. (awp)