• ,
  • Telepon ke 137
  • Email ke humas@ombudsman.go.id
  • Facebook Resmi Ombudsman RI
  • Twitter Resmi Ombudsman RI
  • Instagram Resmi Ombudsman RI
  • Youtube Resmi Ombudsman RI
  • Nomor WA Resmi Ombudsman RI
  • Link ke Halaman SEAOF
  • - +

Siaran Pers

Pantau Pelaksanaan TKA, Ombudsman RI Pastikan Hak Peserta Didik Terlindungi
Siaran Pers • Kamis, 05/11/2026 •
 
Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution (batik cokelat)

Siaran Pers

Nomor 070/HM.01/XI/2026

Kamis, 5 November 2026

 

JAKARTA - Ombudsman RI memantau pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Tahun 2026 untuk memastikan asesmen berjalan sesuai prosedur dan tidak mengabaikan hak-hak peserta didik. Pemantauan tersebut juga akan dilakukan di 34 Provinsi oleh Kantor Perwakilan Ombudsman. Hal tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI, Maneger Nasution pada saat melakukan pemantauan di SMA Negeri 32 Jakarta Selatan serta Posko Pengaduan TKA pada Rabu (4/11/2026).

Maneger menjelaskan, pemantauan TKA merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan. Pengawasan ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas pemantauan yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun sebelumnya. Melalui pemantauan tahun ini, Ombudsman RI ingin memastikan berbagai temuan dan catatan pengawasan sebelumnya telah ditindaklanjuti sehingga tidak kembali terjadi dalam penyelenggaraan TKA di tahun 2026.

"Ombudsman RI berharap pelaksanaan TKA tahun ini lebih baik dari tahun lalu dan temuan-temuan sebelumnya tidak kembali ditemukan. Oleh karena itu, hasil pemantauan tahun ini juga akan kami sampaikan kepada pihak terkait termasuk Kemendikdasmen," ucap Maneger.

Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman RI mencermati sejumlah aspek penyelenggaraan mulai dari kesiapan sarana dan prasarana, dukungan teknis seperti ketersediaan akses internet, hingga mekanisme penanganan pengaduan apabila peserta mengalami kendala. Pengawasan juga mencakup pemenuhan fasilitas bagi peserta didik penyandang disabilitas untuk memastikan mereka memperoleh akses dan kesempatan yang setara dalam mengikuti tes.

Selain memastikan penyelenggaraan TKA berjalan sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik, Ombudsman RI juga akan mendalami sejumlah aspek kebijakan, termasuk evaluasi keikutsertaan TKA yang bersifat tidak wajib sehingga tidak ada unsur keterpaksaan.

Untuk memperkuat pengawasan, Ombudsman RI juga membuka posko pengaduan terkait penyelenggaraan TKA. Posko ini menjadi saluran bagi peserta didik maupun masyarakat untuk menyampaikan keluhan, khususnya apabila menemukan dugaan penyimpangan prosedur, kendala dalam pelaksanaan, atau ketidakjelasan informasi. Apabila menemukan kendala, Maneger mendorong peserta atau masyarakat agar tidak segan menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman RI, baik melalui kantor pusat maupun seluruh kantor perwakilan Ombudsman RI di daerah.

Pengaduan juga dapat disampaikan melalui berbagai kanal yang tersedia, yakni website https://pengaduan.ombudsman.go.id, email team7@ombudsman.go.id atau WhatsApp +62 811-9093-737. Adapun persyaratannya cukup dengan salinan identitas diri dan kronologi singkat permasalahan.

"Pesan kami kepada peserta, agar tetap mengedepankan kejujuran dalam mengikuti tes ini. Kami juga berharap penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan benar-benar sesuai dengan mandat dan ke depannya terus mengalami perbaikan setiap tahunnya," tutup Maneger. (*)

 

Narahubung:

Kepala Biro Humas dan TI,

Dodi Wahyugi

(0813-1757-5168)

 

 

 

 





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...