ORI: Banyak Daerah Belum Alokasikan 20% Anggaran Pendidikan
Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengawasi kewajiban alokasi anggaran fungsi pendidikan sebesar 20 persen yang juga melekat pada pemerintah daerah (pemda). Banyak daerah belum melaksanakan pengalokasian 20 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk fungsi pendidikan pendidikan.
"Saya tekankan kontrol pemerintah dalam hal ini Kemendagri adalah anggaran minimal 20 persen untuk pendidikan di semua daerah. Karena ini konstitusi, kalau tidak itu melanggar konstitusi," kata Anggota Ombudsman RI, Ahmad Suaedy di saat Penyampaian Hasil Pemantauan Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2019/2020 di Kantor Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Pemerataan kualitas pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Upaya ini tidak mungkin terwujud tanpa dukungan alokasi anggaran yang memadai.
"Sejauh kami tahu masih banyak (daerah belum menaati) dan Pak Menter bilang semua belum menaati dan saya kira perlu efektif," ujar Suaedy.
Ia berharap Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019 tentang PPDB secepatnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini semakin memperkuat pemerataan fasilitas pendidikan yang mau tidak mau akan mendesak daerah untuk memenuhi kewajiban mengalokasikan 20 persen APBD-nya untuk fungsi pendidikan.
"Saya mendengar pemerintah tengah mempersiapkan Perpres PPDB tentang zonasi dan ada tentang zonasi guru. Kami berharap dengan Perpres ini bisa memaksa kepala daerah untuk segera memeratakan fasilitas dan anggaran," pungkasnya.