• ,
  • - +
Optimalkan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Gandeng RRI
Kabar Ombudsman • Selasa, 09/07/2024 •
 
Penandatanganan Nota Kesepahaman Ombudsman RI dengan RRI, Selasa (7/9/2024).

Jakarta - Pengawasan pelayanan publik perlu dioptimalkan, salah satunya dengan menggandeng Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI). Demikian disampaikan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih saat menyampaikan sambutan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Ombudsman RI dengan RRI sekaligus membuka Rapat Kerja Nasional I Tahun 2024 di Hotel Redtop, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2024).

Menurut Najih, RRI sebagai lembaga yang bertugas menyampaikan informasi dari pusat ke daerah diharapkan jadi mitra strategis. RRI dapat dijadikan sarana untuk melakukan diseminasi tentang pelayanan publik dan pengawasan Ombudsman. "Mari upayakan bersama agar komunikasi ke masyarakat bisa ditingkatkan," katanya.

Najih berharap kerja sama dapat diteruskan sampai tingkat daerah. "Banyak agenda yang bisa dikerjakan bersama," ujarnya lagi.

Sementara itu, Direktur Utama RRI, Hendrasmo mengatakan bahwa banyak potensi yang bisa dilakukan dengan Ombudsman. Menurutnya, kolaborasi merupakan senjata ampuh di era disrupsi yang penuh tantangan dan keterbatasan seperti saat ini. "Melalui nota kesepahaman ini dapat saling berbagi kebutuhan lembaga masing-masing," katanya.

Hendrasmo berkata RRI terus memperkuat relevansi serta meningkatkan efektifitas kepada publik. Ia melanjutkan, akan melakukan kolaborasi dengan Ombudsman dengan memberi ruang pengaduan masyarakat mengenai pelayanan publik melalui radio. "Ombudsman partner yang pas, dapat hadir bersama untuk memperkuat peran masing-masing," tukasnya.

Nota Kesepahaman Ombudsman RI dengan RRI belaku selama 2 tahun dengan ruang lingkup meliputi pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pertukaran informasi terkait pelayanan publik melalui program pihak kedua, sosialisasi, diseminasi, dan edukasi terkait pelayanan publik, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak. (NI)





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...