• ,
  • - +
Optimalisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Ombudsman Bali Tanda Tangani PKS dengan 11 Instansi Kemenkumham
Kabar Ombudsman • Kamis, 03/06/2021 •
 

DENPASAR - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkatab menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan 11 kepala instansi di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali pada Kamis (3/6/2021) di Denpasar. Acara penandatanganan PKS tentang pencegahan maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan di hadapan Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dan Johanes Widijantoro serta Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali, Jamaruli Manihuruk, sebagai komitmen untuk mendorong tercapainya tujuan perbaikan atau optimalisasi penyelenggaraan pelayanan publik bagi masyarakat. Pelaksanaan perjanjian kerja sama ini  akan dipantau secara  langsung oleh pimpinan Ombudsman RI dan berlaku untuk PKS yang lainnya.

Sebelas kepala instansi yang menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali adalah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Tabanan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Singaraja, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas Il B Gianyar, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas , Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bangli, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Negara, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Kerobokan, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Denpasar, Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas lI B Klungkung.

Umar Ibnu Alkatab mengatakan maksud dari perjanjian kerja sama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak  dalam pencegahan maladministrasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di instansi terkait. 

Ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi pengawasan pelayanan publik, diseminasi dan publikasi serta kegiatan lain yang disepakati para pihak. Sedangkan jangka waktu perjanjian kerja sama ini adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani. 

Jamruli mengatakan hingga saat ini, terhitung baru 14 kantor wilayah yang melakukan kerja sama dengan Ombudsman Perwakilan Bali.  "Oleh karena itu perlu adanya pengawasan dari eksternal yaitu Ombudsman RI untuk meningkatkan integritas dan kewaspadaan di lingkungan Kemenkumham," ujarnya.

Johanes dalam sambutannya menyampaikan dalam waktu dekat Ombudsman RI akan melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. "Ombudsman meminta instansi yang telah menandatangani perjanjian kerja sama tersebut agar mengimplementasikan isi dari perjanjian tersebut. "Ombudsman RI telah  melakukan kerja sama dengan kementerian dan lembaga dalam hal hak Penyandang Disabilitas dan pencegahan penyiksaan," ujarnya. Johanes menambahkan, Ombudsman RI juga melakukan pengkajian, sosialisasi, dan pengawasan dalam pecegahan penyiksaan agar tidak terjadi pelanggaran HAM.

Sementara itu Jemsly menjelaskan bahwa Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 salah satunya bertugas melakukan koordinasi dan kerja sama  dengan lembaga Negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta melakukan pencegahan maladministrasi. "Oleh karena itu, kami ingin mengajak instansi pemerintah bermitra dengan Ombudsman RI untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik lebih baik agar masyarakat mendapatkan hak nya dalam hal pelayanan," pungkasnya





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...