Opini Ombudsman RI 2025: Lima Kementerian Raih Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi

Siaran Pers
Nomor 005/HM.01/I/2026
Kamis, 29 Januari 2026
JAKARTA - Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik Ombudsman RI merilis Hasil Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik berupa Opini Ombudsman RI Tahun 2025 kepada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis (29/1/2026). Hasilnya, terdapat lima kementerian memperoleh Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi, yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sebelumnya, sejak tahun 2013 Ombudsman RI telah melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik dengan tujuan memperbaiki kualitas pelayanan serta pencegahan maladministrasi. Pada tahun 2025, penilaian tersebut bertransformasi menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik atas dasar Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjelaskan, transformasi ini bertujuan agar Opini Ombudsman RI dapat menjadi bahan evaluasi dan panduan utama memperbaiki, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi sejak dini. Opini Ombudsman RI merupakan penggabungan atas hasil kualitas pelayanan dan tingkat kepatuhan.
"Fokus Opini Ombudsman RI yakni penilaian maladministrasi pelayanan publik lebih menekankan pada aspek kepuasan dari pengguna layanan serta kepatuhan penyelenggara negara dan penyelenggara pemerintahan pada produk hukum Ombudsman seperti Tindakan Korektif, Saran Perbaikan, Saran Penyempurnaan dan Rekomendasi Ombudsman," tutur Najih.
Ia menambahkan, penilaian tidak lagi hanya menitikberatkan pada pemenuhan aspek prosedural standar layanan, tetapi juga pada persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, sehingga layanan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga berdampak secara substantif.
Penilaian maladministrasi tahun 2025 dilaksanakan pada September hingga November 2025, dengan lokus penilaian meliputi 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten yang menyelenggarakan pelayanan administrasi, jasa, dan barang.
Namun, Najih mengatakan pada Opini Ombudsman RI Tahun 2025, tidak terdapat lembaga negara yang termasuk dalam kategori Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi karena masih terdapat sejumlah produk Ombudsman RI yang belum dipatuhi.
Pada kategori Pemerintah Provinsi, Opini Kualitas Tertinggi Tanpa Maladministrasi diraih oleh Provinsi Jambi dan Provinsi Jawa Timur. Sementara pada kategori Pemerintah Kota, diraih oleh Kota Denpasar, Kota Depok dan Kota Yogyakarta. Adapun pada kategori Pemerintah Kabupaten, diraih oleh Kabupaten Badung, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Wonogiri.
Sementara itu, dalam Opini Kualitas Tertinggi tercatat sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang memperoleh kepatuhan tinggi. Pada kategori kementerian, predikat tersebut diraih oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Transmigrasi dan Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pada kategori lembaga, predikat serupa diraih oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Pada kategori Pemerintah Provinsi, Opini Kualitas Tertinggi diraih oleh Provinsi Lampung. Sementara pada kategori Pemerintah Kota, diraih oleh Kota Blitar, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Utara, Kota Malang, Kota Mojokerto, dan Kota Surakarta. Adapun pada kategori Pemerintah Kabupaten, diraih oleh Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Demak, Kabupaten Gresik, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Sidoarjo.
"Semoga hasil ini akan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak di level kementerian/lembaga, pemerintahan provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota. Sebab sejatinya kehadiran Opini Ombudsman semata-mata untuk perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia secara menyeluruh," tutup Najih.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dalam keynote speech menegaskan kualitas pelayanan publik memiliki keterkaitan langsung dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap negara. Menurutnya, regulasi yang baik, kelembagaan yang lengkap, serta anggaran yang besar tidak akan bermakna apabila pelayanan publik masih diwarnai maladministrasi. Kondisi tersebut berpotensi mengikis kepercayaan publik dan pada akhirnya melemahkan legitimasi negara.
"Sebagai negara hukum yang demokratis, pemerintah wajib memastikan setiap penyelenggaraan layanan dilakukan sesuai hukum, menjunjung asas-asas pemerintahan yang baik, serta akuntabel kepada rakyat," tutupnya.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih








