• ,
  • - +
Omnibus Law Minim Partisipasi Publik, Ombudsman Buka Kesempatan Pengaduan
Kliping Berita • Kamis, 06/02/2020 •
 
Anggota Ombudsman Ahmad Alamsyah Saragih (kiri) menjadi narasumber pada diskusi di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (30/1)

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, pihaknya tetap membuka kesempatan jika ada masyarakat ingin menyampaikan aduan perihal penyusunan rancangan undang-undang dalam bentuk omnibus law.

Ombudsman menilai hingga saat ini partisipasi masyarakat masih minim dilibatkan dalam proses penyusunan aturan ini. "Iya masih membuka (kesempatan pengaduan)," ujar Alamsyah ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (6/2/2020).

Menurut Alamsyah, RUU merupakan produk administratif pemerintah. Sehingga, dalam proses penyusunannya tidak boleh cacat prosedur. "Itu produk administratif pemerintah. Jadi jangan cacat prosedur. Berbeda dengan UU yang merupakan produk politik," kata Alamsyah.

Sedianya, penyusunan omnibus law yang masih berupa RUU itu melalui proses menyusun naskah akademik, membuat rancangan, membuka partisipasi publik, memperbaiki naskah akademik hingga baru bisa disampaikan ke DPR. Kemudian, kata dia, partisipasi bisa dilakukan dengan uji publik untuk setiap tahapan draf.

"Tidak semua masukan dapat diakomodasi. Tapi partisipasi publik akan membuka ruang untuk memikirkan bagaimana mengafirmasi mereka yang tersisih dengan skema lain," ucap Alamsyah.

"Dan (proses) itu bukan hal yang sulit atau memakan waktu lama. Kalau tak paham atau tak cakap lakukan hal tersebut ya jangan jadi penyelenggara negara," tuturnya. Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menjawab adanya anggapan soal omnibus law yang dinilai tak akan terwujud.

Ma'ruf mengatakan, pemerintah menyusun omnibus law untuk menyederhanakan regulasi. Sebab, regulasi sering menjadi hambatan dalam investasi serta masalah ketenagakerjaan.

"Makanya itu harus dilakukan upaya perbaikan. Caranya melalui omnibus law dengan berbagai cluster," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).

Adapun omnibus law yang sedang disiapkan saat ini adalah tentang cipta lapangan kerja dan perpajakan. Namun, masih ada beberapa regulasi lainnya yang akan dibuat berbentuk omnibus law tersebut.

"Memang belum tersosialisasi secara masif, karena sekarang masih dalam proses pembahasan, penyiapan rancangannya. Nanti pembahasannya di DPR," ujar Ma'ruf Amin.

RUU Cipta Lapangan Kerja banyak diprotes oleh kalangan pekerja dan UMKM. Mereka memprotes RUU itu karena dianggap tidak melibatkan mereka dalam tahap pembahasan. Salah satu yang dikeluhkan, yakni memuat mengenai gagasan penghapusan upah minimum yang diganti dengan upah per jam.


Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Bayu Galih





Loading...

Loading...
Loading...
Loading...